Bareskrim Polri Grebek Markas Judi Online Internasional, 321 WNA Ditangkap

Deloo.id, Jakarta – Bareskrim Polri melakukan operasi terbesar sepanjang 2026, tim penyidik menggerebek pusat aktivitas judi online internasional dan menangkap 321 warga negara asing yang tengah beroperasi secara terorganisir, Kamis (7/5/2026).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, yang menyebut pengungkapan tersebut sebagai implementasi nyata dari instruksi langsung Presiden Republik Indonesia untuk memutus total peredaran judi online di Indonesia.

“Pengungkapan ini adalah tindak lanjut dari penyelidikan panjang. Kami bekerja berdasarkan laporan masyarakat dan menindaklanjuti setiap celah aktivitas ilegal yang dilakukan jaringan internasional,” tegas Brigjen Pol Wira Satya Triputra di kantornya, Sabtu (9/5/2026).

Jaringan Lintas Negara: Pelaku dari 7 Negara Berbeda

Dalam operasi yang berlangsung cepat dan presisi tersebut, petugas berhasil meringkus para pelaku yang tertangkap tangan sedang menjalankan transaksi digital perjudian.

Berikut rinciannya:

Vietnam: 229 orang

Tiongkok/China: 57 orang

Laos: 11 orang

Myanmar: 13 orang

Malaysia: 3 orang

Thailand: 5 orang

Kamboja: 3 orang

Para pelaku ini diduga bekerja dalam jaringan ‘pabrik judi online’, memanfaatkan perangkat elektronik canggih untuk menjalankan operasional lintas negara.

Barang Bukti Berteknologi Tinggi Disita

Penyidik menyita berbagai perangkat yang digunakan sebagai “mesin produksi” judi online:

Puluhan laptop & PC

Ratusan telepon genggam

Paspor berbagai negara

Uang tunai dari berbagai mata uang

Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi 75 website judi online yang mereka operasikan. Website tersebut dirancang menggunakan kombinasi karakter acak dan kode-kode tersembunyi untuk menghindari deteksi dan pemblokiran.

Analisis Forensik Digital Digelar, Jejak Uang Dicari hingga ke Luar Negeri

Brigjen Wira menegaskan, operasi ini belum selesai. Pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk membongkar seluruh rantai bisnis gelap tersebut.

“Kami melakukan pendalaman terhadap aliran dana, pusat komunikasi, hingga pihak sponsor yang mendatangkan WNA ini. Semua akan kami bongkar,” ujar jelas Wira.

Penyidik kini bekerja sama dengan PPATK (analisis transaksi keuangan), Kementerian Imigrasi, Kementerian Pemasyarakatan, serta instansi terkait lainnya.

Para Pelaku Dijerat Pasal Berat

Para tersangka terancam pasal berlapis, termasuk Pasal 426 dan/atau 607 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan, sementara polisi terus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

Indonesia Kirim Pesan Tegas untuk Sindikat Judi Internasional

Dengan pengungkapan besar ini, Polri mengirim pesan keras kepada sindikat perjudian internasional bahwa Indonesia bukan tempat yang aman untuk menjalankan bisnis judi digital.

“Tidak ada ruang bagi kejahatan terorganisir di negeri ini. Kami akan terus maju sampai akar-akarnya,” tegas Brigjen Wira. (BYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *