Satpas SIM di Jawa Barat Gerah Diserang Berita ‘Halu’ Tanpa Bukti

Deloo.id, Jakarta – Sebuah media daeing berbasis di Jakarta menjadi sorotan setelah dalam tiga hari berturut-turut menayangkan berita bernada miring yang mengusik layanan publik di tiga Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) wilayah Polda Jawa Barat.

Pola serangan cepat itu dinilai tidak hanya tak profesional, tetapi juga berpotensi menyesatkan karena disajikan tanpa verifikasi dan tak memiliki dasar hukum yang jelas.

Media berinisial TPP berdomain .com tersebut pertama kali menarget Satpas Polres Sukabumi Kota pada Selasa, 19 Mei 2026. Keesokan harinya, giliran Satpas Polres Tasikmalaya ikut diserang.

Lalu pada Kamis, 21 Mei 2026, narasi serupa diarahkan ke Satpas Polresta Bandung. Ketiganya memuat tuduhan cukup serius yakni pungli, percaloan, hingga penyebutan ‘oknum’ polisi tanpa identitas yang jelas.

Tidak seperti redaksi profesional pada umumnya, kabar miring itu diunggah tanpa konfirmasi, tanpa keberimbangan, dan tanpa penjelasan sumber kredibel. Kalimat-kalimatnya bahkan dinilai lebih mirip opini bahkan fiksi halusinatif ketimbang berita faktual.

Tiga Judul yang Memantik Amarah

Redaksi TPP tersebut menyorongkan tiga judul berikut:

“Satpas Polres Sukabumi Kota Diduga Marak Pungli & Percaloan, Tarif Capai 3 Kali Lipat Aturan Resmi”

“Satpas Polres Tasikmalaya Kabupaten Diduga Marak Pungli, Oknum Berpangkat Bripka Disebut Terima Uang ‘Nembak’ SIM Hingga Rp600 Ribu”

“Praktik Percaloan SIM Masih Menjamur di Satpas Polres Soreang, Calo Luar Diduga Terlibat”

Namun tudingan tersebut tak disertai data, nama narasumber jelas, maupun rujukan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Respons Beruntun dari Tiga Kasat Lantas

Sejumlah kepala satuan lalu lintas yang wilayahnya diserang langsung merespons keras. Mereka menilai pemberitaan TPP tidak hanya merusak reputasi institusi, tetapi juga menyesatkan publik.

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Ridwan Sandhi Maulana, menyebut tuduhan tarif SIM “tiga kali lipat” sebagai kabar bohong murni.

“Judul itu ngawur. Dasar hukumnya apa? Itu sudah masuk kategori hoaks dan fitnah,” kata Ridwan tegas.

Nada serupa disampaikan Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Didit Permadi.

“Disebut ada oknum Bripka terima uang nembak SIM Rp600 ribu. Bripka siapa? Kalau benar, sebut saja supaya bisa kami tindak. Ini tuduhan tanpa identitas,” tegas Didit.

Sementara Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Ega Prayudi, menyebut gaya penulisan media tersebut lebih mirip dongeng daripada laporan jurnalistik.

“Bahasanya mengarang indah. Tuduhan calo luar terlibat tapi tidak ada bukti. Cuma ocehan, tidak ada legal standing. Jujur saja, halu,” ujar Ega, yang dikenal sebagai anak angkat komedian Tukul Arwana itu.

Kritik Etika: Tidak Ada Konfirmasi, Tidak Ada Keberimbangan

Beberapa petugas kepolisian dari tiga wilayah itu menyebut narasi TPP tidak memuat sumber yang jelas, sebagian hanya memakai inisial, dan tidak ada satu pun kutipan hasil wawancara resmi.

Dalam dunia jurnalistik, hal ini melanggar prinsip dasar: verifikasi, keberimbangan, dan akuntabilitas.

Padahal, pemberitaan tentang layanan publik seperti Satpas memerlukan akurasi tinggi karena berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat. (BYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *