Rutan Tangerang Pastikan Hak Warga Binaan Terlindungi

Deloo.id, Tangerang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang memperkuat komitmennya dalam menjamin hak setiap tahanan untuk memperoleh akses keadilan.

Melalui kerja sama dengan LBH Posbakumadin Kabupaten Tangerang, Rutan menggelar penyuluhan hukum dan sosialisasi bantuan hukum gratis bagi para tahanan, Kamis (25/6/2026).

Sebanyak 35 tahanan mengikuti penyuluhan tersebut dan mendapatkan pemahaman mengenai hak memperoleh pendampingan hukum selama menjalani proses peradilan.

Program ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjamin masyarakat kurang mampu memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.

Ke depan, layanan tersebut ditargetkan mampu menjangkau hingga 120 tahanan setiap bulan, sehingga semakin banyak warga binaan yang memperoleh akses pendampingan hukum secara profesional.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa memperoleh bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dipenuhi tanpa diskriminasi.

“Rutan Kelas I Tangerang berkomitmen memastikan setiap tahanan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan,” ungkap Irhamuddin dalam keterangan pers, Jumat (26/6/2026).

“Melalui kerja sama dengan LBH Posbakumadin Kabupaten Tangerang, kami ingin memastikan para tahanan, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu, memahami hak-haknya serta memperoleh pendampingan hukum secara profesional sejak proses persidangan hingga putusan pengadilan,” Irhamuddin melanjutkan.

Ia menjelaskan, tahanan yang ingin memperoleh bantuan hukum cukup melengkapi sejumlah persyaratan administratif, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), fotokopi KTP, serta mengisi formulir penunjukan kuasa hukum yang telah disediakan.

Menurut Irhamuddin, seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses peradilan. Pendampingan hukum ini menjadi bagian penting untuk memastikan hak-hak tahanan tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain memberikan edukasi mengenai hak-hak hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana meningkatkan kesadaran hukum para tahanan sehingga mereka memahami setiap tahapan proses peradilan yang sedang dijalani.

Kolaborasi antara Rutan Kelas I Tangerang dan LBH Posbakumadin Kabupaten Tangerang diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum, memperkuat prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), sekaligus menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. (BAA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *