Deloo.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar salah satu jaringan perjudian online terbesar yang beroperasi di Indonesia.
Dalam operasi yang digelar di kawasan Hayam Wuruk Plaza, Jakarta Barat, penyidik menetapkan 291 orang sebagai tersangka, terdiri atas 287 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI).
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan Indonesia sebagai basis operasional perjudian online berskala internasional.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri menjaga kedaulatan hukum Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional berbasis digital.
“Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan modern, termasuk perjudian online lintas negara yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital,” ujar Trunoyudo, Kamis (26/6).
322 WNA Diamankan, 291 Orang Jadi Tersangka
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat melakukan penggerebekan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut.
Sebanyak 322 WNA berhasil diamankan.
Dari jumlah itu, 287 WNA resmi ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri atas 185 warga Vietnam, 76 warga China, 15 warga Myanmar, 6 warga Thailand, 3 warga Laos, dan 2 warga Malaysia.
Selain itu, penyidik juga menetapkan 4 warga negara Indonesia sebagai tersangka karena diduga berperan memfasilitasi operasional jaringan perjudian tersebut.
Sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita ratusan perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan bisnis perjudian daring.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 594 telepon genggam
- 382 laptop
- 179 monitor dan komputer
- 11 unit Mac Mini
- Router dan perangkat digital lainnya
- 155 paspor
- Uang tunai dalam rupiah serta mata uang asing
Total nilai barang bukti dan uang yang disita mencapai sekitar Rp 8,7 miliar.
145 Situs Judi Online Beroperasi Bergantian
Hasil penyelidikan mengungkap jaringan tersebut mengoperasikan sedikitnya 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran.
Server seluruh situs diketahui berada di luar Indonesia, di antaranya Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.
Analisis digital terhadap salah satu platform bahkan menemukan nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun, dengan keuntungan sementara yang telah tercatat mencapai sekitar Rp1,69 triliun.
“Temuan ini masih terus kami dalami bersama PPATK dan OJK untuk menelusuri seluruh aliran dana,” kata Nunung.
Empat WNI Berperan Penting
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan empat tersangka WNI memiliki peran strategis dalam mendukung operasional jaringan tersebut.
Mereka diduga membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, memfasilitasi transaksi aset kripto, hingga mengurus dokumen keimigrasian para WNA.
Sementara para tersangka WNA terbagi dalam sejumlah fungsi, mulai dari customer service, programmer, admin pemasaran, admin keuangan, peserta pelatihan, hingga tim pendukung operasional.
Kejar Aset dan Terapkan TPPU
Penyidik memastikan pengembangan perkara belum berhenti pada para pelaku yang telah ditangkap.
Polri kini memburu seluruh pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan, termasuk perusahaan yang menjadi sponsor masuknya WNA ke Indonesia.
Sebanyak 15 perusahaan telah teridentifikasi dan saat ini masih didalami bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu, penyidik bersama PPATK juga berhasil menyita sekitar Rp8,5 miliar dari hasil penelusuran transaksi empat tersangka WNI, ditambah uang tunai berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.
Brigjen Wira memastikan penyidik akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap seluruh pihak yang terbukti menikmati hasil perjudian online tersebut.
“Penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan, aliran dana, aset hasil kejahatan, perusahaan penjamin, maupun pihak lain yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wira.
Melalui pengungkapan ini, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya membongkar praktik perjudian online lintas negara hingga ke akar jaringan, sekaligus mempersempit ruang gerak kejahatan digital yang mengancam stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. (BYD)












