BNNP Bali Bongkar Jaringan Ganja Aceh-Bali, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Deloo.id, Denpasar – Upaya penyelundupan narkotika dengan modus penyamaran dalam kemasan biji kopi berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Dalam operasi yang berlangsung pada awal Juli 2026, petugas membongkar jaringan peredaran ganja lintas provinsi yang diduga menghubungkan Aceh dengan Bali serta menangkap dua orang tersangka.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Operasi penindakan dipimpin langsung Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Putu Putera Sadana, bersama Kepala Bidang Pemberantasan.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan dari Aceh menuju Denpasar yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan, pengawasan, hingga proses controlled delivery untuk mengidentifikasi penerima paket.

Dari hasil pengembangan, petugas menangkap tersangka berinisial RA di kawasan Gunung Soputan, Kota Denpasar. Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan FY alias Giok di wilayah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dalam operasi tersebut, BNNP Bali menyita 15 paket ganja yang dikemas menyerupai produk biji kopi sebagai upaya mengelabui aparat penegak hukum. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.471,46 gram netto.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Putera Sadana mengatakan, pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya mencari berbagai cara untuk menyelundupkan barang haram ke Bali.

Karena itu, pengawasan terhadap jalur distribusi akan terus diperketat melalui sinergi antarlembaga.

“Pelaku terus mengembangkan berbagai modus operandi untuk menghindari pengawasan petugas,” jelas Brigjen Putu dalam siaran pers, Jumat (10/7/2026).

“Namun, kami juga terus meningkatkan kemampuan deteksi, pengawasan, dan penindakan bersama seluruh instansi terkait. Bali tidak boleh menjadi tempat yang aman bagi jaringan peredaran gelap narkotika,” lanjut Putu.

Ia menegaskan, BNNP Bali akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap aktor lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pemasok maupun pihak yang menjadi pengendali pengiriman narkotika dari luar daerah.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka. Seluruh mata rantai jaringan akan kami telusuri hingga tuntas,” tegas Putu.

“Keberhasilan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” katanya lagi.

Menurut Putu, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara BNN RI, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mempersempit ruang gerak sindikat narkotika yang memanfaatkan jalur logistik nasional.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

BNNP Bali memastikan akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika.

Selain meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi, lembaga tersebut juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dengan pengungkapan ini, BNNP Bali kembali menegaskan komitmennya menjaga Pulau Dewata dari ancaman sindikat narkotika yang terus mengembangkan berbagai modus penyelundupan demi mengelabui aparat penegak hukum. (BYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *