Polisi Bongkar Jaringan TPPO Lokasari-Cibitung, Raup Rp 1,7 M

Deloo.id, Jakarta – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya membongkar dua jaringan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di kawasan Lokasari, Jakarta Barat, dan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka diduga menjalankan praktik perekrutan, penempatan, hingga eksploitasi korban demi meraup keuntungan ekonomi yang ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar.

Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menegaskan, penanganan perkara tidak berhenti pada proses pidana terhadap pelaku. Kepolisian juga memastikan korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh.

“Polda Metro Jaya menyampaikan rasa prihatin dan empati kepada seluruh korban. Negara hadir untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta pemenuhan hak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Onkoseno.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, satu tersangka berasal dari perkara di Lokasari. Sementara 12 tersangka lainnya ditetapkan dalam pengungkapan kasus di Cibitung.

Menurut Rita, penyidik memecah perkara di Cibitung menjadi empat laporan polisi agar proses hukum berjalan lebih efektif.

“Dalam penanganan perkara di Cibitung, dari beberapa pelaku dan korban yang ditemukan, kami memisahkan penanganannya menjadi empat laporan polisi sehingga proses penyidikannya lebih optimal,” kata Rita.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui kanal pengaduan Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui patroli siber, profiling, dan penyelidikan lapangan oleh tim penyidik.

Hasil penyidikan menunjukkan para tersangka diduga merekrut dan mempekerjakan korban sebagai pendamping tamu di sejumlah tempat hiburan demi memperoleh keuntungan finansial.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para tersangka diduga bersama-sama melakukan perekrutan, penempatan, dan eksploitasi korban. Nilai keuntungan yang berhasil mereka peroleh diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,7 miliar,” ungkap Rita.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP.

Polda Metro Jaya juga menggandeng berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian PPPA, UPT P3A DKI Jakarta, KPAI, LPSK, dan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk memastikan seluruh korban memperoleh layanan psikologis, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, hingga perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Rita menegaskan, pemberantasan perdagangan orang menjadi salah satu prioritas kepolisian karena kejahatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak dan masa depan para korban.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Di saat yang sama, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas agar mereka dapat pulih dan memperoleh keadilan,” tegas Rita.

Pengungkapan dua jaringan ini menjadi salah satu operasi besar Polda Metro Jaya dalam menekan praktik perdagangan orang yang masih memanfaatkan perempuan dan kelompok rentan sebagai komoditas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. (BYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *