Anggota DPR Rieke Tegaskan Tak Ada Karpet Merah bagi Siapapun di Lapas

Deloo.id, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, kembali melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang untuk memastikan secara langsung pelaksanaan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai aturan.

Dalam kunjungan tersebut, Rieke menegaskan dirinya tidak ingin hanya menerima laporan di atas kertas. Ia memilih melihat langsung setiap tahapan proses penerimaan warga binaan, mulai dari masa pengenalan lingkungan hingga mekanisme penempatan di blok hunian.

“Kita harus melihat sendiri bagaimana prosedur itu dijalankan, bukan hanya mendengar laporan. Semua harus transparan dan sesuai aturan,” ujar Rieke di akun IG @riekediahp beberapa waktu lalu.

Didampingi Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta, Wachid Wibowo, Rieke meninjau langsung Blok E yang digunakan sebagai ruang masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).

Blok tersebut terdiri atas dua lantai. Lantai pertama digunakan untuk warga binaan yang baru masuk dengan kapasitas terbatas sehingga tidak mengalami kelebihan penghuni. Setiap kamar diisi sekitar tiga hingga lima orang sesuai hasil asesmen awal.

Wachid menjelaskan, saat ini kebijakan di Lapas Cipinang menetapkan lima kamar di lantai bawah sebagai lokasi Mapenaling dengan kapasitas maksimal lima orang setiap kamar. Sementara lantai dua difungsikan untuk kebutuhan pengawasan khusus terhadap warga binaan tertentu berdasarkan asesmen risiko.

Tidak Ada Privilege di Dalam Lapas

Rieke menegaskan seluruh proses penempatan warga binaan dilakukan berdasarkan asesmen objektif, baik dari sisi keamanan maupun kesehatan.

Menurutnya, masa pengenalan lingkungan umumnya berlangsung sekitar satu minggu dan paling lama satu bulan sebelum warga binaan dipindahkan ke blok sesuai hasil penilaian petugas.

Ia menepis anggapan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu. “Tidak ada karpet merah untuk siapa pun. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum maupun aturan di dalam lembaga pemasyarakatan,” tegasnya.

Meski demikian, Rieke menjelaskan terdapat pengecualian terhadap warga binaan dengan kondisi tertentu, seperti kategori berisiko tinggi maupun yang memiliki kebutuhan medis khusus.

Wachid mencontohkan salah satu warga binaan yang rutin menjalani cuci darah dua kali dalam sepekan ditempatkan di lantai bawah berdasarkan hasil asesmen kesehatan agar lebih mudah mendapatkan pelayanan medis.

Soroti Overkapasitas Lapas Nasional

Dalam kesempatan itu, Rieke juga kembali mengangkat persoalan klasik yang hingga kini masih menjadi tantangan besar sistem pemasyarakatan nasional, yakni overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Ia mengungkapkan sebagian besar lapas di Indonesia masih mengalami kelebihan penghuni. Bahkan sekitar 52 persen warga binaan merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

Kondisi tersebut, menurut Rieke, menjadi alasan kuat perlunya reformasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan melalui implementasi KUHP baru, Undang-Undang Pemasyarakatan, serta pembaruan kebijakan penanganan perkara narkotika.

Salah satu gagasan yang tengah diperjuangkan adalah penguatan mekanisme asesmen melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menentukan apakah seorang pelaku tindak pidana narkotika harus menjalani pidana penjara atau cukup menjalani rehabilitasi sesuai tingkat risiko.

Melalui asesmen tersebut, pelaku akan diklasifikasikan ke dalam kategori risiko tinggi, sedang, maupun rendah sehingga penanganannya menjadi lebih tepat sasaran.

KUHP Baru Dinilai Jadi Jalan Keluar

Sementara itu, Wachid Wibowo optimistis implementasi KUHP dan KUHAP yang baru akan membawa perubahan signifikan terhadap sistem pemasyarakatan nasional.

Menurutnya, regulasi tersebut memberikan ruang lebih besar terhadap penerapan pidana alternatif sehingga tidak semua pelanggar hukum harus menjalani pidana penjara.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi kepadatan lapas sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan warga binaan.

Jaga Integritas, Bangun Sistem Pemasyarakatan Modern

Menutup kunjungannya, Rieke mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan menjaga integritas sebagai fondasi utama reformasi birokrasi.

Ia menegaskan Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah terus mengawal lahirnya tata kelola pemasyarakatan yang lebih modern, transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, pembenahan sistem pemasyarakatan memang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Namun, berbagai kekurangan yang masih ada tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti melakukan perubahan.

“Perbaikan tata kelola pemasyarakatan adalah pekerjaan bersama. Dengan integritas, sinergi, dan dukungan seluruh elemen bangsa, sistem pemasyarakatan Indonesia akan semakin bermanfaat bagi masyarakat sekaligus mampu mewujudkan keadilan yang lebih baik,” tutup Rieke. (BAA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *