Deloo.id, Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menerbitkan 21 arahan strategis yang wajib dilaksanakan seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia.
Instruksi tersebut menjadi arah baru reformasi lembaga pemasyarakatan dengan fokus utama memberantas peredaran narkoba, telepon seluler ilegal, pungutan liar, hingga praktik penipuan yang masih terjadi di dalam lapas dan rumah tahanan.
Arahan tersebut disampaikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan, Kepala Lapas, Kepala Rutan, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai pedoman pelaksanaan tugas di lapangan.
Salah satu instruksi yang mendapat perhatian terbesar adalah kewajiban melaksanakan razia minimal satu kali setiap pekan untuk memastikan tidak ada lagi telepon genggam ilegal, narkoba, pungutan liar maupun praktik penipuan di dalam lapas.
Mashudi menegaskan reformasi pemasyarakatan harus dimulai dari penguatan integritas seluruh petugas.
“Saya ingin seluruh jajaran memiliki komitmen yang sama. Tidak boleh ada lagi handphone ilegal, peredaran narkoba, pungutan liar maupun penipuan di dalam lapas dan rutan. Laksanakan razia secara rutin setiap minggu. Jangan pernah memberi ruang terhadap pelanggaran,” tegas Mashudi, Kamis (2/7/2026).
Selain penguatan keamanan, Ditjen Pemasyarakatan juga menekankan pembinaan yang lebih produktif.
Seluruh UPT diminta mengoptimalkan lahan kosong untuk mendukung program ketahanan pangan, mulai dari budidaya sayuran, peternakan ayam hingga sektor produktif lain yang dapat melibatkan warga binaan.
Program tersebut juga diintegrasikan dengan pengadaan bahan makanan (Bama). Mashudi menginstruksikan sedikitnya 5 persen kebutuhan bahan makanan harus berasal dari hasil produksi warga binaan.
Kepala UPT diminta tidak ragu memberikan teguran hingga memutus kontrak apabila penyedia tidak menjalankan kewajiban tersebut.
“Kepala UPT harus berani menolak apabila barang yang diterima tidak sesuai kontrak. Tegur dua kali. Kalau tetap tidak dipenuhi, putus kontraknya. Jangan kompromi terhadap kualitas pelayanan,” ujar Mashudi.
Dalam bidang pembinaan, seluruh warga binaan yang bekerja diwajibkan memperoleh premi hasil kerja yang kemudian ditabung melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kebijakan ini diharapkan menjadi bekal ekonomi bagi warga binaan setelah selesai menjalani pidana.
Mashudi juga meminta seluruh pegawai pemasyarakatan meningkatkan kualitas ibadah sesuai agama masing-masing, memperkuat kegiatan sosial seperti Jumat Berkah dan Jumat Kasih, serta membiasakan pemutaran lagu Indonesia Raya dan Bagimu Negeri setiap pukul 10.00 WIB sebagai penguatan nilai-nilai kebangsaan.
Instruksi lain juga menyasar tata kelola organisasi, di antaranya kewajiban membentuk tim pengawasan internal, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga membangun koperasi INKOPASINDO untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan warga binaan.
Mashudi juga meminta seluruh Kepala UPT mengembalikan identitas bangunan pemasyarakatan sesuai standar nasional melalui penyesuaian warna gedung menjadi abu-abu dan putih.
Ia menilai pembenahan fisik harus berjalan seiring dengan perubahan budaya kerja.
Dalam sektor pembangunan, Mashudi mengingatkan seluruh proyek infrastruktur pemasyarakatan harus diselesaikan tepat waktu dengan kualitas terbaik. Ia menyoroti masih adanya 24 paket pembangunan yang belum rampung dari total 60 paket nasional.
Menutup arahannya, Mashudi meminta seluruh jajaran menjaga soliditas organisasi dan bekerja secara profesional.
“Jaga kekompakan, jaga kesehatan, patuhi SOP, laksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas. Apa yang kita kerjakan hari ini akan kembali kepada diri kita sendiri. Reformasi pemasyarakatan hanya bisa berhasil jika seluruh jajaran bergerak bersama,” kata Mashudi.
Sebanyak 21 instruksi nasional tersebut menjadi pijakan Ditjen Pemasyarakatan dalam mempercepat reformasi kelembagaan sekaligus membangun sistem pemasyarakatan yang lebih aman, profesional, akuntabel, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik. (BAA)












