Ketua DKPP: Jangan Biarkan Hoaks Menguasai Ruang Publik

Deloo.id, Bogor – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengingatkan media arus utama agar tidak terjebak mengikuti arus informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

Menurutnya, derasnya penyebaran informasi digital justru menempatkan media pada posisi penting sebagai penjaga kualitas informasi publik.

Pernyataan itu disampaikan Heddy saat membuka diskusi mengenai kemitraan strategis antara humas DKPP dan media massa dalam memperkuat komunikasi publik.

Heddy menilai, di tengah banjir informasi digital, masyarakat kerap menganggap setiap informasi yang beredar di internet sebagai sebuah kebenaran. Padahal, tidak sedikit informasi yang beredar hanya berupa isu, opini, bahkan hoaks yang belum melewati proses verifikasi.

“Di era media sosial seperti sekarang, informasi datang setiap detik. Banyak yang sebenarnya masih berupa isu, bahkan hoaks. Namun publik sering kali menganggap apa yang muncul di internet sebagai kebenaran. Di sinilah tugas jurnalis melakukan penjernihan informasi melalui proses verifikasi dan klarifikasi,” ujar Heddy, Rabu (1/7).

Menurut dia, media massa tidak boleh kehilangan fungsi utamanya sebagai penyaring informasi yang kredibel. Ia justru melihat sebagian media mulai terbawa arus narasi yang berkembang di media sosial tanpa melakukan verifikasi yang memadai.

“Jangan sampai media mainstream justru larut mengikuti isu yang berkembang di media sosial. Media harus tetap menjadi rujukan publik karena bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, dan kepentingan masyarakat,” katanya.

DKPP Bergantung pada Peran Media

Heddy juga mengakui keberadaan DKPP tidak akan dikenal luas tanpa dukungan media massa. Seluruh putusan etik yang dihasilkan lembaga, menurutnya, hanya akan memiliki dampak apabila diketahui publik melalui pemberitaan yang akurat.

“DKPP bekerja, tetapi kerja itu akan berarti, didengar, dan diketahui publik karena kehadiran teman-teman media. Tanpa media, masyarakat bisa saja menganggap DKPP tidak ada. Karena itu kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang selama ini terbangun,” ujar Heddy.

Meski demikian, ia meminta pengertian media apabila dalam proses konfirmasi terdapat informasi yang belum dapat dibuka kepada publik.

Menurut Heddy, pembatasan tersebut dilakukan demi menjaga independensi proses penegakan kode etik sebelum perkara diputus dalam persidangan.

“Kami mohon maaf apabila ada informasi yang belum bisa kami sampaikan secara utuh. Ada aturan etik yang harus kami jaga sehingga tidak semua proses dapat dibuka sebelum sidang berlangsung,” katanya.

Kritik Fenomena “Media Tanpa Kantor”

Dalam kesempatan itu, Heddy juga menyinggung menjamurnya fenomena homeless media atau media tanpa kantor redaksi yang berkembang pesat di era digital.

Ia mengakui sebagian media digital mampu bekerja secara profesional. Namun, tidak sedikit pula yang memproduksi informasi tanpa standar jurnalistik yang jelas sehingga berpotensi memperbesar penyebaran disinformasi.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan baru bagi media arus utama untuk tetap menjaga kualitas pemberitaan.

“Media yang profesional harus mampu membedakan mana informasi yang sudah terverifikasi dan mana yang sekadar isu. Kebenaran jurnalistik bukan kebenaran yang muncul begitu saja, melainkan kebenaran yang lahir melalui proses verifikasi dan klarifikasi,” ujar Heddy.

Ia menegaskan bahwa tidak semua informasi yang dianggap benar harus dipublikasikan. Bagi Heddy, berita yang layak disampaikan adalah informasi yang telah diverifikasi dan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.

Heddy berharap sinergi antara DKPP dan media massa semakin kuat sehingga proses penegakan etik penyelenggara pemilu dapat dipahami publik secara utuh sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. (BAA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *