Deloo.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunjukkan sikap tegas terhadap jajarannya sendiri. Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah dijatuhi sanksi Peringatan Keras setelah Majelis Kehormatan menyelesaikan pemeriksaan internal terkait dugaan penggunaan helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.
Putusan tersebut dibacakan secara terbuka di Ruang Sidang DKPP, Rabu (29/7/2026), meski seluruh proses pemeriksaannya dilakukan secara tertutup.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, langkah itu merupakan bentuk konsistensi lembaga dalam menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), termasuk terhadap anggota DKPP sendiri.
“Sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu, kami juga harus menunjukkan konsistensi dan komitmen terhadap tugas dan kewajiban kami,” ujar Heddy.
Aduan Sempat Gugur, Tapi DKPP Tetap Bergerak
Perkara ini berawal dari laporan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) yang disampaikan pada 20 Mei 2026. Namun, terdapat fakta menarik dalam perjalanan perkara tersebut.
Aduan diajukan sekitar dua tahun setelah peristiwa yang dipersoalkan terjadi. Di sisi lain, laporan itu sebenarnya telah berstatus gugur secara administrasi karena pengadu tidak memperbaiki atau melengkapi kekurangan administrasi paling lambat tujuh hari setelah menerima pemberitahuan tertulis dari DKPP.
Meski demikian, rapat pleno DKPP memutuskan perkara tersebut tetap layak diperiksa melalui mekanisme internal. Alasannya, isu tersebut telah berkembang di ruang publik dan menjadi bagian dari fakta persidangan dalam Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026.
“Walaupun aduan telah gugur, kami merasa perlu memeriksa dugaan pelanggaran tersebut demi menjaga marwah dan kehormatan lembaga. Tidak elok apabila DKPP menutup mata terhadap persoalan yang sudah menjadi konsumsi publik,” kata Heddy.
Dibentuk Majelis Kehormatan Khusus
Untuk menangani perkara tersebut, Ketua DKPP menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2.AA/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 tentang pembentukan Majelis Kehormatan DKPP.
Majelis terdiri atas Heddy Lugito, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Herwyn J.H. Malonda.
DKPP juga menerbitkan pedoman beracara khusus sebagai dasar pemeriksaan terhadap anggota DKPP.
Karena pemeriksaan dilakukan berdasarkan temuan internal, bukan aduan yang memenuhi syarat formil, status Muhammad Tio Aliansyah dalam perkara ini adalah Terperiksa, bukan Teradu sebagaimana mekanisme persidangan etik pada umumnya.
Tio: Saya Diajak, Bukan Permintaan Saya
Dalam sidang klarifikasi yang digelar tertutup pada 6 Juli 2026, Muhammad Tio Aliansyah memberikan penjelasan di hadapan Majelis Kehormatan.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan, Tio mengaku ikut menggunakan helikopter karena diajak, bukan atas inisiatif maupun gagasannya sendiri. Ia menyatakan bukan pihak yang merencanakan atau menginisiasi penggunaan moda transportasi tersebut untuk menghadiri pelantikan KPPS di Cianjur.
Selain meminta keterangan Tio, Majelis Kehormatan juga memanggil sejumlah pihak, di antaranya Anggota KPU RI, Anggota KPU Jawa Barat, dan Ketua KPU Kabupaten Cianjur guna memperkuat fakta dalam pemeriksaan.
Putusan Dibuka ke Publik Demi Transparansi
Meski proses pemeriksaan berlangsung tertutup, DKPP memilih membacakan putusan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
“Kami ingin menunjukkan keterbukaan DKPP dengan tetap membacakan putusan perkara ini secara terbuka,” ujar Heddy.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 1-MK.DKPP/VI/2026 itu akhirnya diputus dengan menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Muhammad Tio Aliansyah.
Integritas Lembaga Jadi Taruhan
Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana DKPP menangani dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggotanya sendiri. Di satu sisi, aduan yang diajukan AMPD telah gugur secara administrasi dan disampaikan dalam rentang waktu sekitar dua tahun setelah peristiwa terjadi.
Di sisi lain, DKPP tetap memilih melanjutkan pemeriksaan melalui mekanisme internal dengan alasan menjaga marwah lembaga serta menjawab perhatian publik.
Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penegakan kode etik di tubuh DKPP tidak berhenti pada penyelenggara pemilu di luar lembaga, tetapi juga diterapkan terhadap internal DKPP sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik. (BAA)












