Deloo.id, Lebak – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung menerima kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan serta proses pembinaan warga binaan, Selasa (30/6/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang diamanatkan dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan putusan pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menilai pelaksanaan program pembinaan terhadap warga binaan di dalam lapas.
Rombongan Hakim Wasmat diterima oleh Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi Lapas Rangkasbitung, Deni Romadoni, yang memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan administrasi pemasyarakatan, proses pembinaan, serta pemenuhan hak-hak warga binaan.
Dalam kegiatan itu, Hakim Wasmat melakukan pengamatan terhadap sejumlah aspek, mulai dari pelaksanaan putusan pidana, kondisi warga binaan, hingga implementasi program pembinaan yang dijalankan oleh Lapas Rangkasbitung.
Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Rangkasbitung, Deni Romadoni, mengatakan pengawasan yang dilakukan Hakim Wasmat menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
“Kegiatan pengawasan dan pengamatan oleh Hakim Wasmat merupakan bagian penting untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Deni usai pengarahan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan pembinaan yang optimal kepada warga binaan dengan tetap mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut dia, sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan lembaga peradilan menjadi elemen penting dalam memastikan proses pembinaan narapidana berjalan sesuai tujuan pemasyarakatan, yakni membentuk warga binaan agar mampu kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Melalui kunjungan tersebut, Lapas Rangkasbitung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan serta memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (BAA)












