Deloo.id, Bogor – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.
Dalam Operasi Gabungan yang digelar serentak bersama jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi pada 24 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan dua WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
Operasi tersebut menjadi bagian dari langkah nasional Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan izin tinggal maupun aktivitas yang dijalankan.
Sebelum operasi dimulai, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bogor, Muhdy Assegaf, memberikan pengarahan kepada seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian serta aktivitas warga negara asing di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dua warga negara asing diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan bahwa operasi gabungan bukan sekadar kegiatan penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menjaga keamanan wilayah.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing secara terukur dan berkelanjutan. Imigrasi hadir untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan hukum Indonesia, sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujar Ritus Ramadhana beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Muhdy Assegaf menegaskan keberhasilan pengawasan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
“Operasi gabungan menjadi instrumen penting dalam memperkuat koordinasi antarinstansi. Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga memastikan aktivitas warga negara asing sesuai dengan izin yang dimiliki,” kata Muhdy
“Jika ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Muhdy.
Menurutnya, pengawasan keimigrasian harus dilakukan secara konsisten agar dapat mendeteksi lebih dini berbagai potensi pelanggaran sekaligus mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
Melalui Operasi Gabungan ini, Kantor Imigrasi Bogor menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian, menegakkan hukum secara profesional, serta mendukung terwujudnya keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara di wilayah Bogor. (BAA)












