Bareskrim P21 Kasus Ponsel Impor Ilegal Senilai Miliaran

Deloo.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan impor ilegal barang elektronik berupa telepon seluler bekas asal China.

Tiga berkas perkara dalam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga perkara segera memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan berdasarkan dua laporan polisi yang diterbitkan pada April 2026.

“Proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga selanjutnya memasuki tahap penuntutan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni DCP alias PR dan SJ, yang merupakan warga negara China, kemudian TE selaku Direktur PT TSI, serta MT, Direktur PT TSL, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Ade Safri, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sedikitnya lima alat bukti yang meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik.

Untuk mendukung proses penyidikan, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan terhadap para tersangka agar tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

Diduga Bangun Jaringan Impor Ilegal

Penyidik mengungkap para tersangka menjalankan praktik impor ilegal telepon seluler beserta komponennya melalui perusahaan dengan memanfaatkan dokumen yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ade Safri menjelaskan, DCP alias PR diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan, mulai dari pengadaan barang hingga distribusi ke pasar domestik.

MT diduga memfasilitasi penggunaan perusahaan untuk proses impor, sedangkan TW yang kini berstatus buron diduga membantu proses pemasukan barang ke wilayah pabean Indonesia.

“Barang-barang tersebut kemudian diedarkan di pasar dalam negeri tanpa memenuhi persyaratan legal sebagaimana diatur dalam ketentuan perdagangan dan perlindungan konsumen,” ujarnya.

Barang Bukti Bernilai Rp 263 Miliar

Dalam proses penyidikan, tim Satgas Gakkum melakukan penggeledahan di sejumlah gudang dan lokasi penyimpanan di Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita sekitar 50.000 unit telepon seluler berbagai merek, komponen elektronik, serta ratusan ribu perlengkapan bayi dengan nilai barang bukti mencapai Rp 253 miliar.

Pada pengembangan perkara berikutnya, penyidik kembali menemukan 1.895 unit iPhone, ratusan telepon seluler rusak, ribuan kemasan perangkat, charger, alat servis, hingga stiker dengan estimasi nilai tambahan sekitar Rp10,3 miliar.

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp263 miliar.

Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Ade Safri menegaskan penindakan terhadap jaringan impor ilegal merupakan bagian dari upaya Polri menekan kejahatan ekonomi yang berdampak terhadap penerimaan negara maupun keberlangsungan industri nasional.

“Penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, sekaligus memastikan seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Ade Safri.

Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap, penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masuk daftar pencarian orang. Bareskrim memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan terus dilanjutkan hingga tuntas. (BYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *