Deloo.id, Jakarta – Sepanjang 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum mencatat keberhasilan mengungkap 171 kasus kejahatan 3C yakni Curat, Curas, dan Curanmor. Sebuah capaian yang menggambarkan tingginya intensitas aparat dalam membentengi keamanan Ibu Kota dari ancaman kejahatan jalanan.
Dari operasi tersebut, sebanyak 103 tersangka berhasil diamankan. Bahkan, 13 di antaranya merupakan pelaku dalam kasus-kasus yang sebelumnya viral dan menjadi perhatian publik nasional.
Kejahatan 3C Ditembus: Dari Aksi Mengincar Pengguna Jalan hingga Pencurian Bermodus Profesional
Dalam laporan resmi, Ditreskrimum mengungkap rincian pengungkapan:
- 86 kasus Curat
- 10 kasus Curas
- 75 kasus Curanmor
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti bernilai signifikan, mulai dari 53 sepeda motor, 4 mobil, 65 ponsel, hingga senjata tajam dan senjata api yang kerap digunakan saat beraksi. Rekaman CCTV dari berbagai TKP turut diamankan sebagai bukti penguat dalam penyidikan.
Tingginya jumlah kasus menunjukkan bahwa dinamika kejahatan jalanan masih menjadi tantangan serius di kawasan urban padat seperti Jakarta.
Polda Metro: Patroli Diperketat, Ruang Gerak Penjahat Makin Sempit
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa serangkaian pengungkapan ini merupakan bentuk konsistensi aparat dalam menjaga keamanan.
“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap kriminalitas. Selain tindakan represif, patroli rutin kami optimalkan agar ruang gerak pelaku semakin sempit dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Intensifikasi patroli disebut menjadi salah satu kunci menurunnya potensi aksi spontan seperti begal maupun pencurian yang menyasar warga.
Tim Pemburu Begal Siaga 24 Jam: Operasi Senyap di Titik-Titik Rawan
Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya memastikan pihaknya mengerahkan pengamanan ekstra melalui Tim Pemburu Begal, unit taktis yang disiagakan 24 jam penuh.
“Tim Pemburu Begal kami sebar di titik-titik rawan kejahatan jalanan. Mereka bertugas cepat, responsif, dan siap bergerak kapan saja untuk mencegah aksi kriminal,” tegasnya.
Kehadiran tim khusus ini disebut menjadi salah satu faktor yang mampu mereduksi eskalasi kejahatan di jam-jam rawan.
Tersangka Dijerat Pasal Berat: Dari Curat hingga Kepemilikan Senjata Api
Seluruh tersangka kini menjalani penahanan dan dijerat pasal sesuai KUHP terbaru, yakni:
- UU No. 1/2023 Pasal 477 (Curat/Curanmor) – ancaman hingga 10 tahun
- Pasal 479 (Curas) – ancaman hingga 9 tahun
- Pasal 307 – kepemilikan senjata api ilegal
Seluruh proses penyidikan mengacu pada regulasi hukum acara dalam UU No. 20/2025 dan UU No. 1/2026.
Imbauan Penting: Warga Diminta Aktif Melapor Gangguan Kamtibmas
Polda Metro Jaya mengingatkan pentingnya partisipasi publik dalam mencegah eskalasi kriminalitas. Masyarakat diimbau segera melapor melalui Call Center 110 bila menemukan indikasi kejahatan.
Sinergi antara aparat dan masyarakat disebut sebagai fondasi utama keamanan wilayah metropolitan. (BYD)












