Deloo.id, Bekasi Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota kembali menorehkan prestasi gemilang. Dalam operasi cepat dan terukur, tim berhasil menggulung dua pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Bekasi Utara, serta menyita total 1.567 gram ganja dan sabu-sabu siap edar.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam mendukung program Astacita Presiden untuk memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.
Operasi Cepat, Dua Pengedar Langsung Diringkus
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara. Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Hasilnya, polisi berhasil meringkus dua pria muda berinisial MI (28) dan SSM (24). Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkoba lintas wilayah.
Barang Bukti Melimpah: Dari Sabu Hingga Ganja Siap Edar
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis, antara lain:
- 24 paket plastik kecil berisi sabu seberat bruto 11,94 gram
- 1 paket sedang berisi sabu bruto 1,10 gram
- 9 plastik sedang berisi ganja bruto 380 gram
- 4 plastik sedang berisi ganja bruto 161 gram
- 5 plastik kecil berisi ganja bruto 13 gram
- 1 plastik hitam besar berisi ganja bruto 899 gram
- 1 timbangan elektrik, 1 pack plastik klip, serta dua ponsel (Poco M3 dan Oppo A3s) yang digunakan untuk transaksi.
Total keseluruhan barang bukti mencapai lebih dari 1,5 kilogram ganja dan sabu, jumlah yang cukup untuk merusak ratusan jiwa muda.
Polisi Tegas: Tak Ada Tempat untuk Pengedar di Bekasi
KBO Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKP Drihanta, SH, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Bekasi Kota.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami akan terus berkomitmen menekan peredaran narkoba agar generasi muda terlindungi dari pengaruh buruknya,” tegas AKP Drihanta.
Jerat Hukum Berat Menanti Para Pelaku
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni:
Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2)
Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)
Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Polres Metro Bekasi Kota: Waspada dan Laporkan!
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku yang masih mencoba bermain-main dengan narkoba. Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan terus menggelar operasi preventif dan penindakan hukum tanpa kompromi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Bersama kita wujudkan Bekasi yang bersih dan aman dari narkoba,” tutup AKP Drihanta. (ADR)












