Gara-Gara HP, Remaja di Johar Baru Tusuk Ayah Temannya

Deloo.id, Jakarta – Hanya gara-gara urusan ponsel, Seorang remaja berinisial H (18) tega menusuk seorang pria paruh baya DJJ (58) yang ternyata ayah dari temannya sendiri di Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

 

Korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang kiri dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, peristiwa bermula dari perselisihan sepele soal handphone yang dipinjam oleh adik pelapor.

 

Namun, pertengkaran kecil itu menjelma menjadi keributan besar yang melibatkan beberapa remaja dan akhirnya berujung pada kekerasan.

 

“Keributan ini dipicu oleh pertengkaran soal handphone. Tapi situasi memanas hingga terjadi pemukulan dan pengeroyokan. Kami sudah amankan satu pelaku berinisial H (18),”)” ujar Kombes Susatyo, Rabu (8/10/2025).

 

Menurut Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar, pelaku H bersama temannya T (17) mendatangi rumah korban untuk mencari adik pelapor. Saat cekcok di depan rumah, keduanya mulai memukul pelapor. Tak lama, sejumlah teman pelaku datang dan pengeroyokan pun pecah.

 

“Korban, yang merupakan ayah pelapor, mencoba melerai agar perkelahian berhenti. Namun, justru saat itulah pelaku T menusuk korban dengan senjata tajam,” ungkap Kompol Saiful.

 

Setelah kejadian, pelaku kabur. Korban bersimbah darah dan langsung dibawa ke rumah sakit.

 

Berkat keterangan saksi dan penyelidikan cepat, polisi akhirnya melacak pelaku H di kawasan Kramat Jaya, Johar Baru, pada Selasa (7/10/2025). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

 

“Pelaku kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih memburu pelaku lain berinisial T dan mencari senjata tajam yang digunakan,” tambah Saiful.

 

Kapolres Susatyo menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat akan menindak tegas semua pelaku kekerasan. Ia juga mengingatkan generasi muda agar tidak menyelesaikan masalah dengan emosi atau kekerasan.

 

“Kami beri peringatan keras kepada remaja: jangan membawa atau menggunakan senjata tajam. Brutal seperti ini tidak manusiawi dan pasti kami tindak tegas!” tegas Kapolres.

 

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Polisi juga tengah mempertimbangkan pasal tambahan terkait penggunaan senjata tajam secara melawan hukum. (ADR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *