Deloo.id, Jakarta – Perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana ekonomi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak krusial.
Salah satu tokoh penting di balik perusahaan tersebut resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan langkah tegas dengan menahan tersangka Atis Sutisna (AS), direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018–2024 yang juga diketahui sebagai salah satu pendiri perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa AS menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih tujuh jam pada Rabu (8/4/2026).
“Tersangka datang sekitar pukul 11.00 WIB dan mulai diperiksa pukul 11.23 WIB hingga selesai pukul 19.00 WIB. Penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan dalam proses tersebut,” jelas Ade Safri, Baru-baru ini.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung mengambil langkah penahanan terhadap AS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Keputusan ini disebut sebagai bagian dari strategi penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Tak hanya fokus pada proses pidana, penyidik juga bergerak cepat menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan kasus ini.
Koordinasi intensif dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengungkap kemungkinan adanya aset yang disembunyikan atau dialihkan.
“Penelusuran aset menjadi prioritas untuk memaksimalkan pemulihan kerugian korban,” tegas Ade Safri.
Di sisi lain, upaya perlindungan terhadap korban juga terus diperkuat. Bareskrim Polri menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membuka akses pengajuan restitusi bagi masyarakat yang terdampak.
Sejak 1 April 2026, korban telah dapat mengajukan permohonan restitusi secara daring melalui kanal resmi yang disediakan LPSK. Proses ini mencakup pendaftaran hingga verifikasi klaim kerugian.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi para korban untuk mendapatkan kembali hak-haknya yang hilang akibat kasus tersebut.
Ade Safri memastikan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan akuntabel, sesuai prosedur, dan tuntas hingga ke akar,” ujarnya.
Penahanan eks petinggi DSI menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dalam membongkar kasus kejahatan ekonomi.
Di tengah upaya memburu aset dan memulihkan kerugian korban, publik kini menanti sejauh mana kasus ini akan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat. (BYD)












