Deloo.id, Kuala Lumpur – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, yang viral di media sosial memicu perhatian luas publik Indonesia.
Rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia itu memantik gelombang kecaman sekaligus desakan agar pelaku segera diproses hukum.
Merespons kasus tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bergerak cepat memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Iman Hascarya Kusumo, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan kasus tersebut kepada perwakilan Indonesia di Malaysia.
“Kepedulian masyarakat dan cepatnya informasi yang masuk ke KBRI Kuala Lumpur serta KJRI Johor Bahru sangat membantu proses penanganan. Begitu laporan diterima, tim kami langsung melakukan langkah-langkah perlindungan terhadap para korban,” ujar Iman dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, kasus tersebut pertama kali dilaporkan kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026 oleh salah satu korban berinisial YY.
Setelah laporan diterima, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan aparat setempat untuk memastikan keselamatan korban dan mempercepat proses hukum.
Viral di Media Sosial, Polisi Malaysia Bergerak Cepat
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video dugaan penganiayaan terhadap ART asal Indonesia beredar luas di berbagai platform media sosial.
Dalam rekaman tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh beberapa orang di dalam sebuah rumah di Johor Bahru.
Kepolisian Johor kemudian bergerak cepat dengan menangkap empat warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Keempat terduga pelaku terdiri dari dua pria dan dua perempuan yang diketahui memiliki hubungan keluarga.
Selain korban utama berinisial YY, perwakilan Indonesia juga menemukan dua WNI lain yang diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai ART di Johor Bahru.
Ketiganya kini berada dalam perlindungan KJRI Johor Bahru dan mendapatkan pendampingan hukum selama proses penyelidikan berlangsung.
KBRI Pastikan Negara Hadir
Dubes Iman Hascarya Kusumo menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI di luar negeri merupakan prioritas utama pemerintah Indonesia.
“Kami memastikan setiap WNI yang menghadapi persoalan hukum maupun menjadi korban tindak pidana akan mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku. Negara hadir untuk melindungi warga negaranya,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat KJRI Johor Bahru dan aparat Kepolisian Malaysia yang telah merespons laporan secara profesional.
“Kami berterima kasih kepada pihak Kepolisian Johor yang telah membantu proses penanganan kasus ini secara cepat sehingga para korban dapat segera memperoleh perlindungan,” katanya.
Imbau PMI Gunakan Jalur Resmi
Dalam kesempatan tersebut, Dubes RI juga mengingatkan masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia agar menggunakan prosedur penempatan resmi dan legal.
Menurutnya, jalur resmi tidak hanya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, tetapi juga memudahkan pemerintah melakukan pendampingan ketika terjadi persoalan.
“Kami terus mengimbau calon pekerja migran Indonesia untuk berangkat melalui mekanisme resmi sesuai aturan yang berlaku. Migrasi yang aman akan memberikan perlindungan yang lebih optimal dan menjamin hak-hak pekerja selama berada di luar negeri,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh PMI yang menghadapi masalah agar tidak ragu menghubungi perwakilan Indonesia di Malaysia.
Kasus yang Mengguncang Publik
Kasus dugaan penganiayaan ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik. Video yang viral dalam beberapa hari terakhir memicu kemarahan publik sekaligus mendorong percepatan penanganan oleh aparat penegak hukum Malaysia.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, KBRI Kuala Lumpur, dan KJRI Johor Bahru memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga para korban memperoleh keadilan dan hak-haknya terpenuhi. (BYD)












