Polisi Sita Ribuan Paket Sabu dan Ekstasi, 21 Tersangka Ditangkap

Deloo.id, Cilegon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang beroperasi di wilayah Kota Cilegon dan sekitarnya.

Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Mei hingga Juni 2026, polisi berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dan mengamankan 21 tersangka.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan Satresnarkoba Polres Cilegon tahun ini, dengan barang bukti yang mencapai ribuan paket narkotika siap edar.

Dari total tersangka yang diamankan, terdiri atas 19 laki-laki, satu perempuan, dan satu anak di bawah umur.

Seluruhnya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari pengguna, kurir, perantara transaksi, hingga penyimpan barang haram dalam jumlah besar.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Cilegon, petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil operasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:3.453 paket sabu siap edar
6 paket tembakau sintetis
1 paket ganja
1.968 butir obat keras daftar G
394 butir ekstasi

Besarnya jumlah barang bukti menunjukkan bahwa para tersangka tidak sekadar berperan sebagai pengguna, melainkan terlibat dalam mata rantai distribusi narkotika yang lebih luas.

Salah satu pengungkapan terbesar berasal dari tersangka berinisial NL, yang diduga berperan sebagai penyimpan atau pengelola gudang narkotika milik seorang bandar berinisial B yang kini masih dalam pengejaran aparat.

Dari hasil penyelidikan, NL diketahui beberapa kali menerima dan mendistribusikan narkotika atas perintah bandar tersebut. Polisi menyebut tersangka telah memperoleh keuntungan jutaan rupiah dari aktivitas ilegal tersebut.

Namun untuk pengiriman terakhir dengan jumlah barang yang jauh lebih besar, polisi bergerak cepat sebelum narkotika tersebut sempat diedarkan.

“Barang baru saja diterima oleh tersangka. Pada hari yang sama kami langsung melakukan penindakan sehingga narkotika tersebut belum sempat beredar di masyarakat,” ungkap penyidik dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026).

Polisi Tegaskan Tidak Semua Pelaku Bisa Direhabilitasi

Dalam kesempatan itu, aparat juga menegaskan bahwa tidak seluruh pelaku kasus narkoba dapat memperoleh program rehabilitasi.

Polisi menjelaskan, pelaku yang merupakan residivis atau terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku yang berperan sebagai pengedar, perantara, maupun bagian dari jaringan distribusi akan diproses secara pidana hingga ke pengadilan.

Kasat Resnarkoba: Perang Melawan Narkoba Tidak Akan Berhenti

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Suryanto menegaskan pihaknya akan terus memperkuat penindakan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cilegon.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan 19 kasus dalam dua bulan terakhir menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Cilegon dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” ujar AKP Suryanto.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Perang terhadap narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari peredaran narkotika,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Cilegon berharap dapat menekan peredaran narkoba sekaligus menyelamatkan ribuan warga dari potensi penyalahgunaan barang haram yang semakin mengancam berbagai lapisan masyarakat. (BYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *