Tiga WN Tiongkok Dideportasi, Imigrasi Soetta Bongkar Jaringan ‘Kawin Pesanan’

Deloo.id, Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta membongkar dugaan praktik kawin pesanan lintas negara yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Tiga WNA berinisial CS, FG, dan CX resmi dideportasi pada 26 Juni 2026 setelah diduga menjadi bagian dari jaringan yang merekrut perempuan Indonesia untuk dinikahkan dengan pria asal Tiongkok.

Kasus tersebut terungkap bukan dari laporan pidana, melainkan dari kejelian petugas Imigrasi saat memverifikasi permohonan paspor seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial FNR.

Saat diwawancarai, FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia. Namun, hasil pendalaman petugas menemukan fakta berbeda.

Perempuan tersebut diduga akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk menikah dengan pria yang sama sekali belum pernah ditemuinya secara langsung.

Temuan itu kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soekarno-Hatta.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang WNA asal Tiongkok berinisial CS yang diduga berperan sebagai koordinator jaringan. CS akhirnya diamankan petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Lima hari berselang, tepatnya pada 17 Juni 2026, tim kembali bergerak ke wilayah Tangerang dan mengamankan dua WNA lainnya, yakni FG dan CX, beserta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban jaringan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya transaksi dalam praktik tersebut. Setiap calon mempelai pria diduga membayar sekitar 60.000 RMB atau setara Rp150 juta kepada jaringan pelaku.

Sebagian dana disebut diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar, sedangkan sisanya digunakan untuk mengurus dokumen perjalanan, administrasi keimigrasian, hingga biaya keberangkatan ke luar negeri.

Selain dikenai tindakan administratif berupa deportasi, ketiga WNA tersebut juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk penyalahgunaan izin keimigrasian yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang maupun eksploitasi perempuan.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara cermat sejak proses permohonan dokumen perjalanan hingga pemeriksaan di lapangan,” ungkap Galih di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Imigrasi tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam mencegah berbagai kejahatan transnasional yang memanfaatkan celah administrasi keimigrasian.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini bersama instansi terkait untuk membongkar seluruh jaringan hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Menurut Galih, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti bahwa fungsi intelijen keimigrasian memiliki peran strategis dalam melindungi warga negara Indonesia dari berbagai modus kejahatan lintas negara yang terus berkembang.

Imigrasi Soekarno-Hatta memastikan penyelidikan belum berhenti. Aparat masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai perekrut, fasilitator, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik kawin pesanan tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa modus perdagangan orang kini semakin beragam dan kerap disamarkan melalui hubungan pernikahan lintas negara, sehingga membutuhkan kewaspadaan masyarakat serta pengawasan ketat dari seluruh aparat penegak hukum. (BAA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *