PNBP Visa Imigrasi Melonjak Tembus Rp 2,81 Triliun

Deloo.id, Jakarta – Di tengah ketidakpastian ekonomi dan dinamika global yang masih membayangi berbagai sektor, Direktorat Jenderal Imigrasi justru membukukan kinerja yang mengesankan.

Sepanjang semester pertama 2026, penerimaan negara dari layanan visa terus bertumbuh, menegaskan bahwa sektor keimigrasian tetap menjadi salah satu penopang penting pendapatan negara.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa mencapai Rp2,815 triliun pada periode Januari–Juni 2026.

Nilai tersebut meningkat 6,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp2,645 triliun.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan peningkatan penerimaan tersebut bukan semata-mata didorong oleh tingginya jumlah visa yang diterbitkan, melainkan hasil dari strategi baru yang lebih menitikberatkan pada kualitas layanan dan efektivitas pengawasan.

Menurut Hendarsam, Ditjen Imigrasi kini mengedepankan transformasi digital serta penerapan selective policy agar setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan nasional tanpa mengorbankan aspek keamanan.

“Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional, tanpa mengabaikan aspek keamanan negara,” ujar Hendarsam dalam siaran pers, Selasa (7/7/2026).

Jumlah Visa Turun, Pendapatan Justru Meningkat

Menariknya, kenaikan PNBP terjadi ketika jumlah penerbitan visa justru mengalami penurunan.

Selama semester pertama 2026, Ditjen Imigrasi menerbitkan 3.924.500 visa, turun 6,77 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 4.209.465 visa.

Penurunan paling tajam terjadi pada fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang anjlok hingga 87,91 persen, dari 438.423 menjadi hanya 52.999 penerbitan.

Sebaliknya, Visa Kunjungan Indeks C1 justru menunjukkan tren positif. Jenis visa tersebut meningkat 2,76 persen, dari 3.726.855 menjadi 3.829.902 penerbitan.

Australia Masih Rajai Wisatawan Asing

Australia kembali menjadi negara dengan jumlah kunjungan wisatawan terbanyak ke Indonesia selama Januari hingga Juni 2026.

Tercatat sebanyak 848.802 warga Australia berkunjung ke Indonesia. Posisi berikutnya ditempati China dengan 668.432 kunjungan, disusul India sebanyak 334.107, Korea Selatan 202.101, dan Amerika Serikat 186.463 kunjungan.

Sementara itu, implementasi Golden Visa mulai menunjukkan perkembangan positif dengan total 143 visa yang telah diterbitkan.

Sepanjang semester pertama tahun ini, jenis visa yang paling banyak diterbitkan masih didominasi Visa on Arrival (VoA) sebanyak 3.481.490 penerbitan.

Setelah itu disusul Visa Kunjungan Indeks C1 sebanyak 113.323 penerbitan dan Visa Indeks C20 untuk keperluan instalasi peralatan sebanyak 83.852 penerbitan.

Ribuan WNA Ditindak, Deportasi Terus Dilakukan

Di sisi pengawasan, Ditjen Imigrasi juga memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.

Selama enam bulan pertama 2026, petugas telah menjatuhkan 10.911 tindakan administratif keimigrasian, termasuk 3.260 pembatalan izin tinggal dan deportasi terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran.

Selain tindakan administratif, sebanyak 23 warga negara asing juga diproses melalui jalur pidana. Dari jumlah tersebut, 17 orang masih menjalani penyidikan, empat orang sedang menjalani proses persidangan, dan satu orang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Hendarsam menegaskan setiap langkah penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan nasional sekaligus memastikan hanya orang asing yang berkualitas dan patuh terhadap hukum yang dapat berada di Indonesia.

“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk guna meminimalisasi potensi risiko terhadap keamanan dan ketertiban nasional,” tegasnya.

Ribuan Pencegahan dan Penangkalan Dilakukan

Dalam periode yang sama, Imigrasi juga melakukan berbagai langkah preventif.

Sebanyak 401 WNI dan 36 WNA dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan aparat penegak hukum.

Selain itu, 2.102 warga negara asing dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Sebanyak 1.959 orang atau sekitar 93,2 persen di antaranya terkait pelanggaran keimigrasian.

Petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi juga melakukan 1.704 penundaan keberangkatan terhadap pelintas yang dinilai memiliki indikasi risiko tertentu.

Layanan Paspor dan Izin Tinggal Tetap Meningkat

Di bidang pelayanan keimigrasian dalam negeri, Ditjen Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor sepanjang semester pertama 2026. Sebanyak 9.017 permohonan paspor ditolak karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi warga negara asing yang menetap di Indonesia, diterbitkan 23.082 Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 3.330 Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Program Global Citizenship of Indonesia juga mulai berjalan dengan 54 permohonan yang telah diproses.

Data perlintasan menunjukkan mobilitas masyarakat tetap tinggi. Selama Januari hingga Juni 2026 tercatat 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan, baik oleh WNI maupun WNA.

Menutup paparannya, Hendarsam menegaskan capaian semester pertama menjadi fondasi penting bagi Ditjen Imigrasi untuk terus memperkuat pelayanan publik sekaligus menjaga keamanan negara melalui sistem keimigrasian yang semakin modern, adaptif, dan responsif terhadap tantangan global.

“Capaian semester pertama ini menjadi batu loncatan bagi kami. Pada semester berikutnya, Ditjen Imigrasi akan terus memperkuat kualitas pelayanan, meningkatkan pengawasan, serta memastikan fungsi keimigrasian mampu menjawab dinamika global yang terus berkembang,” pungkasnya. (BAA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *