134 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Deloo.id, Cilacap – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali melakukan langkah strategis dalam memperkuat sistem keamanan pemasyarakatan nasional dengan memindahkan 134 narapidana berisiko tinggi ke sejumlah lembaga pemasyarakatan supermaksimum dan maksimum di Pulau Nusakambangan.

Operasi pemindahan yang berlangsung dengan pengawalan ketat tersebut menjadi bagian dari kebijakan berkelanjutan pemerintah dalam menata warga binaan kategori risiko tinggi sekaligus memperkuat stabilitas keamanan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia.

Para narapidana tiba di Pulau Nusakambangan pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB dan langsung ditempatkan di lima lapas berbeda sesuai klasifikasi tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan masing-masing.

Kelima lapas yang menjadi lokasi penempatan yakni Lapas Kelas IIA Karanganyar, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memastikan seluruh proses pemindahan berjalan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.

“Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 dini hari. Alhamdulillah proses pemindahan berjalan lancar. Seluruh tahapan pemindahan dan penerimaan dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku,” ujar Mashudi lewat akun IG @ditjenpas, Senin (8/6/2026).

Strategi Besar Penguatan Keamanan Pemasyarakatan

Pemindahan kali ini bukan sekadar relokasi warga binaan, melainkan bagian dari strategi nasional dalam pengendalian narapidana kategori risiko tinggi yang membutuhkan pengawasan khusus.

Data Ditjenpas menunjukkan, sejak akhir tahun 2024 hingga Juni 2026, sebanyak 2.834 warga binaan berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan.

Angka tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah modern pemasyarakatan Indonesia dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pembinaan yang lebih terukur sekaligus memperkuat keamanan lembaga pemasyarakatan.

Nusakambangan selama ini dikenal sebagai pusat pembinaan narapidana dengan tingkat pengamanan tertinggi di Indonesia.

Pulau yang berada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tersebut menjadi lokasi berbagai lapas maksimum hingga supermaksimum yang dirancang untuk menangani warga binaan dengan risiko keamanan tinggi.

Tidak Ada Ruang bagi Gangguan Keamanan
Ditjenpas menegaskan kebijakan pemindahan ini dilakukan untuk memutus potensi gangguan keamanan, memperkuat pengawasan, serta memastikan proses pembinaan berjalan lebih efektif.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang saat ini mengedepankan prinsip klasifikasi risiko, asesmen perilaku, serta penguatan pengamanan berbasis intelijen pemasyarakatan.

Dengan tambahan 134 warga binaan yang baru dipindahkan, Nusakambangan kembali menjadi garda terdepan dalam pengelolaan narapidana berisiko tinggi sekaligus simbol keseriusan negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Menurut Mashudi, kebijakan penempatan berbasis risiko akan terus diperkuat untuk memastikan seluruh lapas di Indonesia dapat menjalankan fungsi pembinaan secara optimal tanpa mengabaikan aspek keamanan.

“Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, dan profesional. Kami akan terus melakukan evaluasi dan penataan warga binaan sesuai tingkat risiko masing-masing,” tegasnya.

Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memberikan ruang bagi potensi gangguan keamanan di dalam lapas dan terus memperkuat Nusakambangan sebagai benteng utama pengamanan warga binaan berisiko tinggi di Indonesia (BAA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *