Deloo.id, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuka dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menjadi bagian dari agenda pensiun dini pembangkit.
Desakan tersebut disampaikan melalui permohonan informasi publik yang diajukan kepada PLN pada 16 Juli 2026.
Langkah ICW didasari meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola sektor ketenagalistrikan, mulai dari pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah daerah pada Juli 2026, pengungkapan kasus korupsi tata kelola batu bara, hingga belum jelasnya implementasi kebijakan transisi energi yang selama ini dijanjikan pemerintah.
Menurut ICW, rangkaian persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya transparansi dalam pengambilan kebijakan di sektor energi, terutama menyangkut kontrak-kontrak strategis yang menggunakan dana publik dan berdampak langsung terhadap masyarakat.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan keterbukaan informasi menjadi fondasi utama untuk memastikan setiap kebijakan transisi energi berjalan secara akuntabel.
“Transisi energi tidak cukup hanya diumumkan sebagai komitmen pemerintah. Publik juga berhak mengetahui dasar pengambilan keputusan, kontrak yang akan diubah, serta konsekuensi hukum dan keuangan yang akan ditanggung negara,” beber Wana dalam siaran pers, Jumat (17/7/2026).
“Transparansi merupakan instrumen penting untuk mencegah konflik kepentingan maupun potensi penyimpangan,” tambahnya.
ICW menilai hingga kini pemerintah belum menunjukkan langkah yang konsisten dalam menjalankan program pensiun dini PLTU. Salah satu contohnya adalah batalnya rencana pensiun dini PLTU Cirebon, sementara informasi mengenai pembangkit lain yang akan dihentikan operasinya juga belum dipublikasikan secara terbuka.
Dalam kajiannya bertajuk “Transisi Energi Dalam Krisis Transparansi” yang diterbitkan pada 2025, ICW menyebut minimnya akses terhadap informasi berpotensi menimbulkan dua persoalan besar, yakni konflik kepentingan dalam penentuan PLTU yang dipensiunkan serta peluang terjadinya korupsi dalam proses pemberian kompensasi.
Kajian tersebut juga menyoroti besarnya nilai anggaran yang akan terlibat dalam kebijakan pensiun dini pembangkit. Berdasarkan studi Institute for Essential Services Reform (IESR), kebutuhan pendanaan untuk menjalankan program tersebut diperkirakan mencapai US$ 27,5 miliar atau hampir Rp 500 triliun.
Kepala Divisi Advokasi ICW Egi Primayogha menilai besarnya nilai pendanaan tersebut harus diimbangi dengan pengawasan publik yang memadai.
“Semakin besar dana yang dikelola negara, semakin tinggi pula kebutuhan akan transparansi. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kontrak, perubahan perjanjian, maupun kompensasi harus dapat diakses agar masyarakat dapat mengawasi proses pengambilan kebijakan secara objektif dan mencegah potensi korupsi sejak awal,” kata Egi.
Dalam permohonan informasi yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ICW meminta PLN membuka sejumlah dokumen penting.
Di antaranya daftar lengkap PLTU yang akan dipensiunkan dini, dokumen kajian yang menjadi dasar penetapan masing-masing pembangkit, dokumen PJBL yang memuat jangka waktu kontrak, hak dan kewajiban para pihak, alokasi risiko, ketentuan pengakhiran perjanjian, pasokan bahan bakar, mekanisme penyelesaian sengketa, penalti kinerja pembangkit, struktur tarif, hingga klausul keadaan kahar.
Selain itu, ICW juga meminta dokumen terkait perubahan maupun addendum kontrak, kajian hukum dan finansial mengenai dampak perubahan PJBL terhadap PLN, serta dokumen Coal Supply Agreement (CSA) atau Fuel Supply Agreement (FSA) pada setiap PLTU yang akan dipensiunkan dini.
ICW menilai seluruh dokumen tersebut merupakan informasi publik yang semestinya dapat diakses masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi mengenai perjanjian dengan pihak ketiga.
Menurut ICW, keterbukaan informasi akan memperkuat akuntabilitas dalam pelaksanaan transisi energi sekaligus memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Melalui permohonan tersebut, ICW meminta PLN memberikan tanggapan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT PLN terkait permohonan informasi yang diajukan ICW. Apabila PLN memberikan penjelasan, redaksi akan memperbarui pemberitaan ini untuk menghadirkan informasi yang berimbang. (BYD)












