Deloo.id, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan kritik keras terhadap rencana penganggaran bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2027.
Rieke menilai negara sedang mengirim sinyal yang kontradiktif: di satu sisi memperluas mandat perlindungan saksi dan korban melalui undang-undang baru, namun di sisi lain tidak menyediakan dukungan anggaran yang sepadan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) LPSK Tahun Anggaran 2027.
Menurut Rieke, perlindungan saksi dan korban bukan sekadar program administratif, melainkan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, dan sistem hukum yang berkeadilan.
“Jangan sampai negara memperluas mandat perlindungan, tetapi justru memperkecil kemampuan lembaga untuk menjalankannya,” tegas Rieke dalam keterengan rilisnya, Selasa (16/6/2026).
Beban Kerja Naik Tajam, Anggaran Malah Menyusut
Rieke menyoroti ketimpangan antara beban kerja LPSK yang terus meningkat dengan alokasi anggaran yang tersedia.
Berdasarkan proyeksi lembaga tersebut, jumlah permohonan perlindungan diperkirakan melonjak dari 13.027 kasus pada 2025 menjadi 19.540 kasus pada 2026, dan kembali meningkat menjadi 29.310 kasus pada 2027.
Namun di tengah lonjakan kebutuhan layanan tersebut, pagu indikatif LPSK tahun 2027 hanya sebesar Rp130 miliar. Angka itu jauh di bawah kebutuhan riil yang diajukan, yakni Rp392,4 miliar.
“Selisihnya sangat besar. Bagaimana mungkin negara meminta LPSK bekerja lebih luas sementara dukungan anggarannya tidak mengikuti?” kata Rieke.
UU Baru, Tugas LPSK Makin Berat
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 telah memperluas fungsi LPSK secara signifikan.
Kini lembaga tersebut tidak hanya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, tetapi juga bertanggung jawab terhadap pemulihan korban, pemberian restitusi dan kompensasi, pengelolaan Dana Abadi Korban, perlindungan pelapor dan informan, perlindungan terhadap ancaman digital, penyediaan rumah aman, relokasi korban, hingga pembentukan kantor perwakilan daerah.
Menurut Rieke, perluasan tugas tersebut semestinya diikuti dukungan fiskal yang memadai.
“Kalau negara serius ingin memperkuat perlindungan saksi dan korban, maka dukungan anggaran harus menjadi prioritas,” ujarnya.
84 Persen Anggaran untuk Administrasi
Sorotan lain yang disampaikan Rieke adalah struktur alokasi anggaran LPSK yang dinilai belum ideal.
Dari total pagu indikatif yang tersedia, sekitar 84,62 persen dialokasikan untuk dukungan manajemen dan operasional lembaga. Sementara program inti perlindungan saksi dan korban hanya memperoleh porsi sekitar 15,38 persen.
Kondisi itu dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi perlindungan korban yang sedang didorong pemerintah dan DPR.
“Yang harus diperkuat adalah layanan kepada korban dan saksi, bukan justru porsi administrasinya yang mendominasi,” katanya.
Program Strategis Belum Dapat Anggaran
Rieke juga mengungkap sejumlah program strategis yang menjadi amanat langsung UU Nomor 3 Tahun 2026 ternyata belum memperoleh dukungan anggaran sama sekali.
Beberapa di antaranya adalah Dana Abadi Korban, digitalisasi layanan perlindungan, penyusunan peta jalan perlindungan saksi dan korban, penyusunan indeks perlindungan saksi dan korban, serta penguatan infrastruktur perlindungan.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya jarak antara semangat legislasi dan kebijakan fiskal pemerintah.
“Ironisnya, amanat undang-undang sudah ada, tetapi sejumlah program strategisnya justru mendapat alokasi nol rupiah,” ujarnya.
DPR Minta Pemerintah Koreksi Kebijakan
Dalam rapat tersebut, Rieke menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, mulai dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran LPSK tahun 2026, penyesuaian pagu indikatif tahun 2027, hingga memasukkan Dana Abadi Korban dan digitalisasi layanan perlindungan ke dalam prioritas pembangunan nasional.
Ia menegaskan bahwa prinsip penganggaran harus mengikuti fungsi dan beban kerja lembaga.
“Money follows function. Ketika negara memberikan mandat yang lebih besar, maka dukungan fiskalnya juga harus lebih besar. Perlindungan saksi dan korban tidak boleh berhenti pada janji politik dan produk hukum semata,” tegas Rieke.
Menurutnya, keberhasilan implementasi UU Pelindungan Saksi dan Korban akan sangat ditentukan oleh keberanian negara menyediakan sumber daya yang cukup untuk melindungi mereka yang mencari keadilan. (BAA/BIM)












