Bamsoet Ingatkan Bahaya AI, Kejahatan Siber Makin Canggih, Perlu Reformasi Hukum Pidana

Deloo.id, Jakarta – Perkembangan Artificial Intelligence (AI) membawa lompatan besar dalam dunia teknologi. Namun, di balik manfaatnya yang semakin luas, AI juga membuka ruang baru bagi kejahatan siber yang berkembang jauh lebih cepat, lebih canggih, dan semakin sulit dideteksi.

Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan Indonesia tidak boleh terlambat merespons perubahan tersebut. Menurutnya, pembaruan hukum pidana menjadi kebutuhan mendesak agar negara mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap ancaman kejahatan digital berbasis AI.

Pernyataan itu disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji dalam sidang tertutup mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Dwi Nugroho Marsudianto, yang mempertahankan disertasi berjudul Konstruksi Hukum terhadap Tanggung Jawab dan Yurisdiksi Internasional dalam Tindak Pidana Berbasis Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) yang Berkeadilan, di Jakarta, Kamis (16/7).

“Kita sedang menghadapi era baru cybercrime tanpa batas. AI memungkinkan pelaku memetakan target, menemukan celah keamanan, membuat ribuan pesan penipuan yang sangat personal, hingga menjalankan serangan otomatis hanya dalam hitungan menit. Negara tidak boleh membiarkan perkembangan teknologi melampaui kemampuan hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Bamsoet.

Sidang doktor tersebut juga dihadiri Prof. Dr. Rudi Bramatanggala, Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Promotor Dr. Ahmad Redi, dan Ko-Promotor Dr. Muchlas Rowi.

AI Ubah Wajah Kejahatan Siber

Bamsoet menjelaskan, AI merupakan teknologi yang memiliki karakter dual use. Di satu sisi, AI mampu mendorong kemajuan di bidang pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, riset, hingga pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, teknologi yang sama juga dimanfaatkan kelompok kriminal untuk melakukan serangan digital dalam skala besar.

Saat ini, berbagai modus kejahatan berbasis AI terus bermunculan, mulai dari pembuatan malware secara otomatis, phishing yang semakin meyakinkan, pemalsuan suara (voice cloning), hingga video deepfake yang sulit dibedakan dari rekaman asli.

“Yang kita hadapi bukan lagi kejahatan siber konvensional. AI telah menjadi senjata baru kelompok kriminal lintas negara. Mereka mampu menjalankan serangan selama 24 jam, mempelajari pola pertahanan, mencari celah keamanan, bahkan menyempurnakan metode serangan secara otomatis,” ujarnya.

 

Ancaman Siber Terus Meningkat

 

Bamsoet mengungkapkan, data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat sekitar 5,5 miliar serangan siber terjadi di Indonesia sepanjang 2025. Sebagian besar berupa malware, phishing, dan eksploitasi teknologi AI.

 

Sementara itu, laporan INTERPOL Asia and South Pacific Cyberthreat Assessment 2025/2026 menyebut lebih dari separuh negara di kawasan Asia Pasifik melaporkan kejahatan siber telah menyumbang lebih dari 30 persen dari total tindak pidana nasional. Sepanjang 2024, lebih dari 6,5 miliar ancaman siber berhasil dideteksi dan dimitigasi.

 

Data Kementerian Komunikasi dan Digital juga menunjukkan lonjakan serangan deepfake hingga sekitar 1.400 persen dalam periode 2024-2025. Tingkat keberhasilan phishing berbasis AI diperkirakan mencapai 54-60 persen.

 

Di sektor keuangan, Indonesia Anti Scam Center (IASC) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan digital telah melampaui Rp 2,6 triliun hingga pertengahan 2025.

 

Reformasi Hukum Dinilai Mendesak

 

Menurut Bamsoet, tantangan terbesar bukan hanya meningkatnya jumlah serangan siber, tetapi juga belum siapnya regulasi dalam mengantisipasi penggunaan AI sebagai instrumen tindak pidana.

 

Ia menilai sistem hukum pidana Indonesia masih berorientasi pada pelaku manusia. Padahal, AI kini telah mampu menjalankan berbagai proses secara otonom sehingga memunculkan persoalan baru mengenai pertanggungjawaban pidana.

 

“Pertanyaan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab, apakah pengembang, pengguna, korporasi, atau pihak lain, harus memperoleh kepastian hukum agar tidak terjadi kekosongan norma dalam penegakan hukum,” jelasnya.

 

Karena itu, Bamsoet mendorong pemerintah mempercepat pembaruan hukum pidana, memperkuat keamanan siber nasional, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam penguasaan teknologi digital, mengoptimalkan perlindungan data pribadi, serta memperluas kerja sama internasional untuk menghadapi kejahatan siber lintas negara.

“Indonesia harus mampu memanfaatkan AI sebagai kekuatan untuk mendorong kemajuan bangsa. Namun pada saat yang sama, negara wajib memastikan teknologi tersebut tidak berkembang menjadi ancaman terhadap keamanan nasional, stabilitas ekonomi, dan keselamatan masyarakat,” pungkas Bamsoet. (BYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *