Deloo.id, Jakarta – Wacana yang dilontarkan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terkait kemungkinan jabatan Kapolri diisi kalangan sipil memantik respons keras dari Indonesia Police Watch (IPW).
Lembaga pengawas kepolisian itu menilai gagasan tersebut bukan sekadar usulan akademis atau diskursus kelembagaan, melainkan memiliki nuansa politik yang kuat di tengah berlangsungnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan usulan tersebut patut dicermati secara kritis karena muncul pada momentum yang sangat strategis dan berpotensi memengaruhi arah pembahasan regulasi tentang institusi kepolisian.
“Kami melihat pernyataan itu tidak bisa dilepaskan dari konteks politik yang sedang berkembang. Ada indikasi bahwa wacana tersebut digunakan sebagai instrumen tekanan atau tawar-menawar politik terhadap posisi dan kewenangan Polri dalam pembahasan RUU Polri,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026) malam.
Menurut Sugeng, publik perlu memahami bahwa mekanisme pengisian jabatan Kapolri selama ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 11 ayat (6) disebutkan bahwa Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri yang masih aktif dan memiliki rekam jejak kepemimpinan serta jenjang karier yang memadai di lingkungan Korps Bhayangkara.
“Undang-undang sudah memberikan batasan yang sangat jelas. Kapolri berasal dari perwira tinggi Polri aktif, bukan dari kalangan sipil, pensiunan TNI maupun pensiunan Polri. Ketentuan itu dibuat untuk menjaga profesionalisme dan kesinambungan sistem karier di tubuh Polri,” ujarnya.
IPW menegaskan Polri merupakan institusi keamanan sipil negara yang dibangun melalui sistem pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan jenjang karier yang spesifik.
Karena itu, membuka peluang jabatan Kapolri diisi pihak di luar struktur aktif Polri dinilai berpotensi mengganggu sistem profesionalisme yang selama ini telah berjalan.
Sugeng menilai prinsip tersebut serupa dengan mekanisme pengangkatan Panglima TNI yang berasal dari perwira tinggi aktif TNI.
“Kalau Panglima TNI berasal dari perwira aktif TNI, maka Kapolri juga harus berasal dari perwira aktif Polri. Itu bagian dari desain kelembagaan yang menjaga profesionalitas dan independensi institusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, perubahan mekanisme pengisian jabatan Kapolri tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hanya karena kepentingan politik sesaat.
Menurutnya, setiap gagasan perubahan harus didasarkan pada kebutuhan reformasi kelembagaan yang terukur, berbasis kajian akademik yang kuat, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas keamanan nasional.
Lebih jauh, IPW mengingatkan bahwa membuka ruang pengisian jabatan Kapolri dari luar institusi aktif Polri berpotensi memperbesar ruang intervensi politik terhadap lembaga penegak hukum tersebut.
Sugeng menilai independensi Polri sebagai institusi negara harus dijaga dari berbagai kepentingan jangka pendek yang dapat mengganggu profesionalisme organisasi.
“Jangan sampai jabatan Kapolri menjadi objek kompromi politik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, kompetensi, integritas, dan sistem karier yang telah dibangun dalam institusi Polri selama puluhan tahun,” katanya.
IPW menegaskan bahwa reformasi Polri memang penting dilakukan, namun reformasi tersebut harus memperkuat kelembagaan, bukan justru menciptakan ketidakpastian terhadap sistem yang sudah diatur secara jelas dalam undang-undang.
Menurut IPW, menjaga profesionalisme Polri sama pentingnya dengan menjaga stabilitas keamanan nasional, terutama di tengah tantangan penegakan hukum dan dinamika sosial-politik yang semakin kompleks. (GMO)












