Deloo.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali mengguncang publik setelah berhasil menahan 196 Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi besar-besaran di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Operasi yang digelar sejak awal Oktober itu menyoroti berbagai pelanggaran keimigrasian mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, sponsor fiktif, hingga investor abal-abal.
Aksi tegas ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak main-main menindak para pelanggar izin tinggal di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan, dari total 229 WNA yang terjaring, sebanyak 99 kasus atau 43,2% merupakan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal.
“Pelanggaran izin tinggal menjadi yang paling dominan dalam operasi kali ini. Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Yuldi di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, kemarin.
Selain itu, ditemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Menariknya, warga negara Nigeria mendominasi daftar pelanggar dengan 82 orang (35,8%), disusul India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).
Yuldi menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum tegas terhadap para WNA yang terbukti melanggar aturan.
“Tidak ada kompromi untuk pelanggaran keimigrasian. Kami akan deportasi dan lakukan blacklist agar mereka tidak bisa masuk kembali ke Indonesia,” tegasnya.
Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya ‘Wira Waspada 2025’, program nasional untuk menertibkan WNA ilegal dan menutup celah penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Dengan jumlah pelanggaran yang terus meningkat, Ditjen Imigrasi berkomitmen memperketat pengawasan, terutama di wilayah padat aktivitas ekonomi dan ekspatriat seperti Jabodetabek. (RDN)












