Deloo.id, Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat mengguncang dunia keimigrasian nasional.
Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.
OTT yang berlangsung pada 2 hingga 3 Juni 2026 itu dikabarkan berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), baik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
KPK mengamankan belasan orang dalam operasi tersebut, termasuk unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Sebagian dari mereka telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Menanggapi perkembangan tersebut, Hendarsam mengaku telah menerima informasi terkait OTT tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
“Kami mendukung penuh langkah yang dilakukan KPK. Jika nantinya terdapat pengembangan perkara lebih lanjut, kami siap bekerja sama dan membuka akses seluas-luasnya untuk membantu proses penegakan hukum,” kata Hendarsam, Rabu (3/6/2026).
Reformasi Imigrasi Diuji
Kasus yang mencuat ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah semangat reformasi birokrasi yang sedang digaungkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baru dua bulan menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, Hendarsam menegaskan bahwa agenda utama kepemimpinannya adalah melakukan perubahan mendasar dan membersihkan institusi dari berbagai praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus menjadi bagian dari transformasi pelayanan keimigrasian yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.
“Spirit kami sejak awal adalah membawa perubahan dan melakukan pembersihan dari dalam. Karena itu, kami mendukung penuh setiap langkah hukum yang dilakukan KPK untuk membongkar praktik-praktik yang merugikan negara maupun masyarakat,” ujarnya.
Siapkan Pengganti Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Sebagai langkah antisipasi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal, Ditjen Imigrasi telah menyiapkan pejabat pengganti apabila pejabat yang saat ini diperiksa nantinya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dan warga negara asing tetap berjalan tanpa gangguan.
“Kami sudah menyiapkan pengganti untuk mengantisipasi apabila nantinya yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pelayanan publik harus tetap berjalan,” tegas Hendarsam.
KPK Dalami Dugaan Permainan Izin Tinggal WNA
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT yang dilakukan berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak perantara atau agen yang selama ini membantu proses administrasi keimigrasian bagi WNA.
“Dalam proses pengurusan KITAS maupun KITAP, ada kemungkinan penggunaan jasa pihak ketiga atau perantara. Seluruh konstruksi perkara akan dijelaskan secara lengkap dalam konferensi pers resmi KPK,” ujar Budi.
KPK hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Momentum Bersih-Bersih Pelayanan Keimigrasian
Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini dapat menjadi momentum penting bagi Ditjen Imigrasi untuk memperkuat sistem pengawasan internal, khususnya pada layanan yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing yang selama ini memiliki risiko tinggi terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan.
Di sisi lain, dukungan terbuka yang diberikan Dirjen Imigrasi kepada KPK dinilai sebagai sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi di sektor keimigrasian akan berjalan tanpa kompromi terhadap praktik korupsi.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan KPK untuk mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi yang terjadi sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. (BAA)












