‘Ngantor’ Ilegal di Majalengka, WNA Thailand dan Cina Dideportasi

Deloo.id, Cirebon – Dua warga negara asing (WNA) asal Thailand dan China akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat, setelah keduanya terbukti melanggar izin tinggal dan melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.

Langkah tegas ini diambil setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan operasi pengawasan lapangan di Kabupaten Majalengka, yang menjadi lokasi aktivitas kedua WNA tersebut.

Keduanya diamankan karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Mereka bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan sistem keimigrasian Indonesia,” tegas Deny Haryadi, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Cirebon, Kamis (9/10/2025).

Tertangkap Basah ‘Bekerja di Balik Visa Wisata’

Petugas menemukan WNA asal Thailand berinisial CS (49) tengah sibuk memasang instalasi mesin sekaligus melatih pekerja lokal di salah satu proyek pabrik di Majalengka.

Namun, setelah diperiksa, CS ternyata hanya mengantongi visa kunjungan alias visa wisata, bukan visa kerja.

“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan, padahal melakukan kegiatan yang bersifat pekerjaan. Itu jelas pelanggaran,” ujar Deny.

Sementara WNA asal China berinisial HH (43) juga bernasib sama. HH memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) dengan jabatan resmi sebagai Research & Development Manager, tetapi di lapangan justru ditemukan bekerja sebagai Quality Control posisi yang tak sesuai dengan izin tinggalnya.

“Artinya, aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Ini bentuk penyalahgunaan izin tinggal,” tambah Deny.

Melanggar Hukum Keimigrasian, Langsung Dideportasi

Kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan langsung dikenai tindakan administratif berupa deportasi ke negara asal masing-masing.

“Kami tidak main-main. Begitu terbukti melanggar izin tinggal, langsung kami tindak tegas,” ujar Deny menegaskan.

20 WNA Sudah Dideportasi Sepanjang 2025

Kantor Imigrasi Cirebon mencatat, hingga Oktober 2025 sudah ada 20 WNA yang dideportasi akibat pelanggaran izin tinggal, mulai dari penyalahgunaan visa, pekerjaan ilegal, hingga overstay.

Deny mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu petugas mendeteksi keberadaan WNA yang mencurigakan di lingkungan mereka.

“Pengawasan keimigrasian tidak bisa hanya mengandalkan petugas. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga kedaulatan negara,” tandasnya.

Penindakan ini menjadi bukti komitmen Imigrasi Cirebon untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu, sekaligus menjaga agar Indonesia tidak menjadi surga bagi pelanggar izin tinggal.

“Kami pastikan, siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggal akan kami tindak. Indonesia adalah negara yang terbuka, tapi tidak untuk disalahgunakan,” tutup Deny. (RDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *