Polisi Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja Lewat Ojol di Tangerang

Deloo.id, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan modus licik menggunakan pengiriman paket online berlabel resi palsu.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pria di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten. Kedua tersangka masing-masing berinisial VA (34) dan TM (29).

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sabu seberat 1,16 gram bruto serta ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram, yang diduga kuat siap diedarkan ke wilayah Jabodetabek.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 01.10 WIB hingga 02.10 WIB, di dua lokasi berbeda di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Tanah Tinggi, Tangerang,” ujar Plt. Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Budi Purwanto, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, VA (34) diketahui berperan sebagai pengedar aktif narkotika di wilayah Kota Tangerang. Sementara itu, TM (29) bertugas sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram milik VA.

Keduanya diduga telah menjalankan bisnis ilegal tersebut secara terstruktur dan rapi untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

AKP Budi mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku terbilang cerdik. Ganja dikemas menyerupai paket ekspedisi, lengkap dengan stiker resi pengiriman palsu, agar terlihat seperti kurir pengantar barang.

“Seluruh paket diberi resi palsu untuk mengelabui petugas. Jika dicurigai, pelaku bisa berdalih sedang mengantar paket online,” jelasnya.

Modus ini digunakan untuk meminimalkan kecurigaan saat pelaku berpindah lokasi maupun menyimpan narkotika dalam jumlah besar.

Polisi mengungkapkan, kedua tersangka sebenarnya telah masuk radar penyidik sejak Juli 2025. Namun, saat itu jejak mereka sempat menghilang.

Pemantauan intensif terus dilakukan hingga akhirnya pergerakan para pelaku kembali terdeteksi pada Januari 2026.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap VA di sebuah rumah di Jalan Mitra Bhineka. Dari lokasi ini, polisi menemukan sabu siap edar, alat hisap, timbangan digital, serta sampel ganja.

Hasil interogasi kemudian mengarah pada TM, yang diamankan di rumahnya di Gang Mangga, Jalan Meteorologi.

Di lokasi kedua, petugas menemukan tas ransel berisi 41 paket ganja dengan total berat bruto lebih dari 2,3 kilogram, yang diduga akan diedarkan menggunakan modus paket online.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat. (BYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *