Deloo.id, Depok – Rutan Kelas I Depok menjadi lokasi observasi strategis dalam menyiapkan arah baru sistem pemasyarakatan pasca pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Sejumlah akademisi, pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga jajaran Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung implementasi program pembinaan yang berjalan di dalam rutan.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026) tersebut dihadiri Guru Besar Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Prof. Dr. Ade Saptomo, bersama Kasubdit Strategi Program Pemasyarakatan dan Kerangka Pendanaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Taufik Tri Prabowo.
Turut hadir Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Candra Kushendar, serta Kepala Bapas Kelas II Bogor, Murbandini.
Kunjungan tersebut tidak hanya membahas arah kebijakan pemidanaan setelah berlakunya KUHP Nasional, tetapi juga melakukan pengumpulan data lapangan untuk mengevaluasi efektivitas layanan dan program pembinaan yang dijalankan Rutan Depok.
Rombongan meninjau langsung sejumlah program unggulan yang selama ini menjadi bagian dari pembinaan kemandirian warga binaan, mulai dari produksi kopi, budidaya maggot, peternakan, hingga pembinaan seni musik.
Program-program tersebut dinilai menjadi gambaran transformasi pemasyarakatan yang tidak lagi berfokus pada aspek penghukuman semata, melainkan pada upaya membangun kapasitas dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Agung Nurbani, mengatakan pembinaan berbasis keterampilan menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan modern.
“Pemasyarakatan hari ini tidak hanya berbicara tentang menjalani pidana, tetapi bagaimana membekali warga binaan dengan keterampilan, mentalitas, dan kepercayaan diri agar siap berintegrasi kembali ke masyarakat. Program-program pembinaan yang kami jalankan diarahkan untuk menciptakan kemandirian dan peluang kehidupan yang lebih baik setelah bebas,” ujar Agung Nurbani, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, perubahan paradigma dalam sistem pemasyarakatan harus diiringi dengan penguatan program yang mampu memberikan dampak nyata bagi warga binaan.
Dalam kunjungan tersebut, para akademisi dan pejabat Ditjenpas juga melakukan observasi terhadap fasilitas pelayanan serta sistem pembinaan yang diterapkan di lingkungan Rutan Depok sebagai bagian dari penyusunan rekomendasi penguatan kebijakan pemasyarakatan ke depan.
Guru Besar Universitas Borobudur, Prof. Ade Saptomo, menilai sinergi antara dunia akademik dan pemasyarakatan menjadi elemen penting dalam membangun sistem hukum yang lebih adaptif terhadap perubahan sosial dan perkembangan regulasi nasional.
Hasil observasi dan diskusi tersebut diharapkan menjadi bahan masukan strategis dalam memperkuat implementasi sistem pemasyarakatan yang sejalan dengan semangat KUHP Nasional yang lebih berorientasi pada rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pemulihan.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan institusi pemasyarakatan dalam membangun model pembinaan yang lebih efektif, humanis, dan berkelanjutan di Indonesia. (BAA)












