Warga Binaan Lapas Warung Kiara Bangun Rumah Warga, Menteri Imipas Beri Apresiasi

Deloo.id, Sukabumi – Program pembinaan warga binaan yang dijalankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali menunjukkan dampak nyata bagi masyarakat.

Melalui Lapas Kelas IIA Warungkiara, Sukabumi, warga binaan dilibatkan dalam pembangunan dan renovasi rumah warga kurang mampu serta sarana ibadah di sekitar lingkungan pemasyarakatan.

Program tersebut menjadi bukti bahwa proses pembinaan di dalam lapas tidak hanya berorientasi pada pembentukan karakter dan keterampilan, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat sebelum warga binaan kembali ke kehidupan sosial.

Pembangunan rumah layak huni tersebut didanai dari hasil pengelolaan program kemandirian warga binaan, termasuk hasil panen program ketahanan pangan yang dilaksanakan secara serentak serta pengelolaan unit usaha produktif di lingkungan pemasyarakatan.

Salah seorang penerima manfaat mengaku tidak pernah membayangkan rumah yang selama ini ditempatinya bisa diperbaiki hingga menjadi lebih layak.

“Kami sangat bersyukur. Dulu rumah ini kondisinya memprihatinkan, sekarang sudah berubah. Yang sebelumnya hanya menjadi harapan, sekarang menjadi kenyataan,” ujar penerima bantuan dengan mata berkaca-kaca.

Program tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai mitra, termasuk sektor perbankan dan pelaku usaha yang berkolaborasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Pemasyarakatan Harus Memberi Dampak bagi Masyarakat

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa paradigma pemasyarakatan saat ini tidak lagi sekadar menjalankan fungsi penghukuman, melainkan harus mampu menghasilkan manfaat sosial yang dapat dirasakan masyarakat.

Menurut Agus, keterampilan yang diperoleh warga binaan selama menjalani masa pidana harus menjadi modal produktif yang memberikan nilai tambah, baik bagi diri mereka maupun lingkungan sekitar.

“Pemasyarakatan harus menghasilkan karya, manfaat, dan harapan. Ketika warga binaan mampu berkontribusi membangun rumah warga, memperbaiki fasilitas umum, hingga membantu masyarakat yang membutuhkan, maka di situlah makna pembinaan benar-benar hadir,” ujar Agus Andrianto, Rabu (10/6/2026).

Ia menambahkan, keberhasilan program pembinaan tidak hanya diukur dari tingkat keamanan lapas, tetapi juga dari seberapa besar dampak positif yang dapat diberikan kepada masyarakat.

Dari Hasil Panen Menjadi Rumah Layak Huni

Program renovasi rumah warga tersebut menjadi salah satu implementasi nyata pemanfaatan hasil kegiatan pembinaan produktif warga binaan.

Dana yang digunakan berasal dari berbagai sumber usaha yang dikelola secara legal dan transparan di lingkungan pemasyarakatan, termasuk hasil panen program ketahanan pangan serta unit-unit usaha pembinaan lainnya.

Agus menilai konsep tersebut dapat menjadi model nasional yang diterapkan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia.

“Bayangkan jika setiap lapas dan rutan dapat menghadirkan satu rumah layak huni setiap tahun melalui program pembinaan dan kolaborasi CSR. Dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat dan menjadi bukti bahwa pemasyarakatan hadir sebagai solusi sosial,” katanya.

Saat ini terdapat lebih dari 500 UPT Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh Indonesia. Jika model serupa diterapkan secara luas, ribuan keluarga berpotensi mendapatkan manfaat langsung dari program pembinaan warga binaan.

Warga Binaan Tak Hanya Dibina, Tapi Juga Mengabdi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa keterlibatan warga binaan dalam pembangunan rumah warga dan fasilitas sosial merupakan bagian dari upaya memperkuat proses reintegrasi sosial.

Melalui kegiatan tersebut, warga binaan tidak hanya memperoleh keterampilan kerja, tetapi juga belajar mengenai tanggung jawab sosial, gotong royong, dan kontribusi kepada masyarakat.

Program ini sekaligus menjadi gambaran perubahan paradigma pemasyarakatan modern, di mana warga binaan dipersiapkan menjadi individu yang produktif, mandiri, dan mampu kembali diterima oleh lingkungan setelah menyelesaikan masa pidananya.

Dengan pendekatan tersebut, pemasyarakatan tidak lagi dipandang semata sebagai tempat menjalani hukuman, melainkan sebagai ruang pembinaan yang mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (BAA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *