Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Keluarkan 21 Perintah

Deloo.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memulai babak baru reformasi pemasyarakatan nasional.

Di tengah sorotan publik terhadap berbagai persoalan yang masih terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menerbitkan 21 arahan strategis yang wajib dilaksanakan seluruh kepala Lapas dan Rutan di Indonesia.

Kebijakan yang diumumkan pada Rabu (24/6/2026) itu menjadi sinyal kuat bahwa Ditjenpas tidak lagi memberi ruang bagi praktik-praktik yang mencederai marwah pemasyarakatan, mulai dari peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, pungutan liar, hingga praktik penipuan yang melibatkan warga binaan.

“Seluruh Kepala UPT Lapas dan Rutan harus mematuhi dan menerapkan seluruh arahan ini. Jangan ragu mengambil kebijakan sesuai aturan dan perintah yang telah diberikan,” tegas Mashudi.

Razia Wajib Setiap Pekan

Dalam instruksi terbarunya, Ditjenpas mewajibkan seluruh Lapas dan Rutan melaksanakan razia rutin sedikitnya satu kali setiap pekan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, telepon genggam ilegal, senjata rakitan, hingga berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Kebijakan ini sekaligus mempertegas posisi kepala UPT sebagai penanggung jawab utama terhadap kondisi keamanan di masing-masing satuan kerja.

Tak Hanya Keamanan, Pembinaan Juga Diperkuat

Reformasi yang digagas Ditjenpas tidak hanya berfokus pada aspek penindakan. Pembinaan mental, sosial, dan spiritual warga binaan juga menjadi prioritas utama.

Melalui program Jumat Berkah dan Jumat Kasih, seluruh UPT Pemasyarakatan diminta memperkuat pendekatan kemanusiaan serta membangun lingkungan pembinaan yang lebih positif.

Setiap pagi, jajaran pemasyarakatan juga diwajibkan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Bagimu Negeri sebagai bagian dari penguatan karakter, nasionalisme, dan semangat pengabdian.

Menurut Mashudi, keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya diukur dari keamanan, tetapi juga dari keberhasilan membentuk pribadi yang lebih baik selama menjalani masa pembinaan.

Warga Binaan Didorong Produktif

Dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, Ditjenpas menginstruksikan seluruh Lapas dan Rutan mengoptimalkan lahan kosong yang tersedia untuk kegiatan produktif.

Pertanian, peternakan, perikanan, hingga usaha pangan berbasis pembinaan warga binaan menjadi sektor yang didorong untuk dikembangkan secara serius.

Tidak hanya itu, hasil produksi warga binaan diwajibkan masuk dalam rantai pengadaan bahan makanan dengan porsi minimal lima persen dari total kebutuhan kontrak penyedia.

Kebijakan tersebut diyakini mampu menciptakan ekosistem pembinaan yang produktif sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang nyata.

Premi Warga Binaan Masuk Rekening

Salah satu terobosan penting lainnya adalah penguatan sistem penghargaan bagi warga binaan yang bekerja.

Ditjenpas memastikan premi hasil kerja warga binaan akan ditabung melalui sistem perbankan resmi sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi sekaligus bekal saat mereka kembali ke masyarakat.

“Kami ingin pembinaan memiliki dampak nyata. Warga binaan yang bekerja harus mendapatkan penghargaan yang layak dan terukur,” kata Mashudi.

Pengawasan Internal Diperketat

Untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan efektif, Ditjenpas membentuk sistem pengawasan berlapis yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah, Kepala UPT, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), hingga pejabat administrasi.

Seluruh petugas diwajibkan meningkatkan patroli blok hunian, melakukan pemeriksaan sarana pengamanan secara berkala, serta memastikan tidak ada narapidana maupun tamping keluar masuk Lapas tanpa prosedur yang sah.

Pada saat yang sama, Ditjenpas juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proyek pembangunan UPT, pengadaan barang dan jasa, serta pemberdayaan pelaku usaha lokal yang profesional.

Reformasi Pemasyarakatan Masuk Fase Penentuan

Penerbitan 21 arahan strategis ini dipandang sebagai salah satu langkah reformasi paling komprehensif yang dilakukan Ditjenpas dalam beberapa tahun terakhir.

Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar persoalan keamanan, tetapi juga menyentuh aspek pembinaan, kesejahteraan, tata kelola anggaran, penguatan integritas, hingga pemberdayaan ekonomi warga binaan.

Di akhir arahannya, Mashudi mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan bahwa keberhasilan reformasi tidak ditentukan oleh aturan semata, melainkan oleh komitmen dan integritas setiap petugas dalam menjalankannya.

“Jaga kekompakan, jaga kesehatan, bekerjalah dengan tulus dan ikhlas. Semua yang kita lakukan akan kembali kepada diri kita masing-masing,” ujarnya.

Melalui 21 instruksi nasional tersebut, Ditjenpas mengirim pesan tegas: era kompromi terhadap pelanggaran harus berakhir, dan pemasyarakatan Indonesia harus bergerak menuju sistem yang lebih bersih, aman, produktif, dan berintegritas. (BAA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *