Deloo.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menempatkan pemulihan kondisi fisik dan psikologis tiga korban dugaan penyekapan di Jakarta Pusat sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Langkah tersebut dilakukan agar para korban dapat mengikuti tahapan penyidikan secara utuh sekaligus memperoleh hak atas pendampingan yang layak.
Pendampingan dilaksanakan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di kawasan Kwini, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Kegiatan melibatkan Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya, Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes), penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, serta penasihat hukum korban.
Kepala Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Y. mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi korban setelah peristiwa yang mereka alami.
“Prioritas kami adalah memastikan para korban berada dalam kondisi yang sehat, baik secara fisik maupun psikologis, sehingga mereka dapat menjalani seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ida Bagus dalam siaran pers, Jumat (3/7).
Menurut dia, asesmen awal menjadi dasar bagi tim untuk menentukan bentuk pendampingan lanjutan. Hasil pemeriksaan juga akan dikoordinasikan dengan penyidik agar proses hukum berjalan tanpa mengabaikan kondisi korban.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik dan pihak pendamping hukum mengenai kebutuhan korban. Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya membantu proses penyidikan sekaligus memastikan pemulihan korban berlangsung optimal,” katanya.
Ida Bagus menjelaskan, secara umum ketiga korban masih mampu mengikuti proses asesmen. Namun, evaluasi psikologis akan dilakukan secara bertahap untuk mengetahui perkembangan kondisi mereka.
“Hasil asesmen awal akan menjadi pijakan bagi pendampingan berikutnya. Kami ingin memastikan proses pemulihan berjalan berkesinambungan,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menegaskan layanan psikologis dan kesehatan akan tetap diberikan selama dibutuhkan.
Menurut Ida Bagus, keberhasilan penanganan perkara tidak hanya diukur dari aspek pembuktian hukum, tetapi juga dari kemampuan negara memberikan perlindungan kepada korban.
“Yang paling utama adalah para korban dapat kembali pulih, baik jasmani maupun rohani, sehingga dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik,” kata Ida Bagus. (BYD)












