Bayi Ditemukan Terlantar di Legok, Kapolres Tangsel Beri Nama ‘Setia Bhayangkara’

Deloo.id, Tangsel – Kisah haru menyelimuti Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, setelah seorang bayi laki-laki ditemukan dalam kondisi terlantar di samping pagar sebuah rumah di Kampung Codeng, Desa Palasari.

Di tengah proses penyelidikan polisi, secercah harapan hadir ketika Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tangerang Selatan datang langsung menjenguk bayi tersebut di Puskesmas Legok.

Kunjungan itu bukan sekadar memastikan kondisi kesehatan sang bayi, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap masa depan seorang anak yang memulai hidup tanpa kehadiran orang tuanya.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Boy Jumalolo memberikan nama “Setia Bhayangkara” kepada bayi laki-laki itu sebagai simbol doa, harapan, serta komitmen untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.

Pemeriksaan medis menunjukkan kondisi bayi dalam keadaan sehat dan stabil. Selanjutnya, penanganan bayi akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk memperoleh perlindungan, perawatan, serta pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh kasih sayang, perlindungan, dan kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.

“Hari ini kami datang bukan hanya memastikan kondisi kesehatannya, tetapi juga memberikan harapan. Kami memberi nama Setia Bhayangkara sebagai doa agar kelak ia tumbuh menjadi pribadi yang kuat, sehat, dan dikelilingi kasih sayang,” tegas Boy, Selasa (30/6/2026).

“Negara tidak boleh membiarkan satu pun anak kehilangan haknya untuk hidup layak dan memperoleh masa depan yang baik,” lanjut Boy.

Di sisi lain, aparat kepolisian masih terus memburu pihak yang diduga bertanggung jawab atas penelantaran bayi tersebut.

Polsek Legok bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus menelusuri motif di balik peristiwa tersebut.

Boy memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional agar pihak yang terbukti menelantarkan bayi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menginstruksikan jajaran untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” Boy menuturkan.

“Pada saat yang sama, fokus kami adalah memastikan bayi ini mendapatkan perlindungan terbaik dan tumbuh dalam lingkungan yang aman,” tambahnya.

Pemberian nama Setia Bhayangkara menjadi simbol kepedulian Polri terhadap perlindungan anak, sekaligus pesan bahwa setiap kehidupan memiliki nilai yang harus dijaga.

Polres Tangerang Selatan berharap kolaborasi bersama Dinas Sosial, tenaga kesehatan, dan seluruh elemen masyarakat mampu memastikan bayi tersebut memperoleh haknya untuk tumbuh sehat, mendapatkan pendidikan, serta menjalani kehidupan yang penuh kasih sayang.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga negara, agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban penelantaran. (BYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *