Deloo.id, Palembang – Meningkatnya jumlah masyarakat yang menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela menjadi salah satu catatan penting dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 di Sumatera Selatan.
Kepolisian menilai langkah tersebut mencerminkan tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan.
Polda Sumatera Selatan mencatat sebanyak 234 pucuk senjata api rakitan diserahkan langsung oleh masyarakat selama operasi yang berlangsung pada 12–27 Juni 2026.
Selain penyerahan sukarela tersebut, kepolisian juga mengungkap 32 kasus penyalahgunaan senjata api dengan 31 orang tersangka.
Seluruh barang bukti, termasuk hasil penyitaan dari operasi penegakan hukum, dimusnahkan di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, Jumat (3/7/2026).
Total sebanyak 397 pucuk senjata api ilegal dimusnahkan, terdiri atas 284 senjata api laras panjang dan 113 senjata api laras pendek.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Shandi Nugroho mengatakan tingginya jumlah senjata yang diserahkan masyarakat menunjukkan pendekatan persuasif berjalan seiring dengan penegakan hukum.
“Keamanan tidak hanya dibangun melalui tindakan kepolisian, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat. Penyerahan senjata api secara sukarela menjadi bentuk kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman,” ujar Irjen Shandi.
Menurut dia, operasi pemberantasan senjata api ilegal akan terus dilakukan karena kepemilikan senjata tanpa izin berpotensi memicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi masyarakat yang memilih menyerahkan senjata api rakitan daripada menyimpannya secara ilegal.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan senjata api secara sukarela. Langkah ini sangat membantu upaya menjaga keamanan di Sumatera Selatan,” kata Nandang.
Ia menegaskan kepolisian tetap mengedepankan tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti memproduksi, mengedarkan, maupun menyimpan senjata api ilegal untuk kepentingan tindak pidana.
Polda Sumsel juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau peredaran senjata api rakitan di lingkungan sekitar.
Menurut kepolisian, kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi faktor penting untuk menekan peredaran senjata ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan tetap kondusif. (BYD)












