Deloo.id, Depok – Sebanyak 17 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok memperoleh hak integrasi setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan untuk memperkuat proses reintegrasi sosial sekaligus mempersiapkan warga binaan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Pemberian hak integrasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (9/7/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Thowvik Nur Rohman.
Dari total 17 penerima, sebanyak 14 warga binaan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan tiga lainnya menerima Cuti Bersyarat (CB).
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Depok, Thowvik Nur Rohman, mengatakan hak integrasi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan proses pengembalian warga binaan ke lingkungan sosial secara bertahap.
“Pemberian hak integrasi bukan sekadar pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga menjadi tahapan pembinaan agar mereka siap kembali ke tengah masyarakat. Seluruh penerima telah melalui proses evaluasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Thowvik.
Ia berharap kesempatan yang diberikan negara tersebut dapat menjadi titik awal perubahan bagi para warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Kami berharap seluruh penerima mampu menjaga kepercayaan yang telah diberikan, menaati seluruh syarat selama menjalani program integrasi, serta menjadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai bekal untuk tidak mengulangi pelanggaran hukum di kemudian hari,” katanya.
Seluruh Proses Melalui Verifikasi Ketat
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Depok, Agung Nurbani, menegaskan bahwa seluruh warga binaan yang memperoleh hak integrasi telah melewati proses verifikasi secara menyeluruh sesuai regulasi yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Hak integrasi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif serta menunjukkan perkembangan positif selama mengikuti program pembinaan,” ujar Agung.
Menurutnya, program integrasi merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pembinaan di dalam rutan, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali menjalankan peran sosialnya secara bertanggung jawab.
“Kami berharap mereka dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan, menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun masyarakat setelah kembali ke lingkungan sosial,” tuturnya.
Wujud Komitmen Pembinaan Berkelanjutan
Pemberian Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan membangun proses reintegrasi sosial secara bertahap. Melalui program tersebut, warga binaan didorong untuk menerapkan hasil pembinaan yang telah diperoleh selama menjalani masa pidana.
Rutan Kelas I Depok menegaskan akan terus mengoptimalkan program pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembentukan warga binaan yang sadar hukum, mandiri, serta siap kembali menjadi bagian dari masyarakat. (BAA)












