Aplikasi APOA Jadi Tameng Baru Cegah Pelanggaran WNA di Tangerang

Deloo.id, Tangerang – Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Kota Tangerang kini memasuki babak baru.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang memperkuat sistem pengawasan berbasis kolaborasi dengan melibatkan seluruh pemilik dan pengelola tempat penginapan melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Tangerang yang menghadirkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, hingga para pelaku usaha perhotelan, apartemen, rumah kos, kontrakan, dan berbagai bentuk akomodasi lainnya.

Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menutup setiap celah potensi pelanggaran keimigrasian sekaligus memastikan seluruh aktivitas WNA di wilayah Kota Tangerang dapat terpantau secara cepat, akurat, dan terintegrasi.

Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggaraan yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, yang menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh anggota TIMPORA dalam memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan teknologi digital.

Selanjutnya, kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan, yang menekankan bahwa pengawasan keimigrasian tidak dapat berjalan optimal tanpa keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.

Dalam arahannya, Barron mengatakan Aplikasi APOA merupakan instrumen penting yang mampu mempercepat proses pelaporan keberadaan orang asing sekaligus meningkatkan akurasi data keimigrasian.

“Pengawasan orang asing bukan hanya menjadi tugas Imigrasi semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Melalui optimalisasi Aplikasi APOA, kami ingin membangun sistem pengawasan yang lebih modern, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ungkap Barron dalam siaran pers, Jumat (31/7/2026).

“Partisipasi aktif para pengelola hotel, apartemen, rumah kos, hingga penginapan lainnya menjadi fondasi penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan iklim investasi yang sehat di Provinsi Banten,” tambah Barron.

Pada sesi utama, peserta memperoleh pemaparan dari Catur Febriandi Sutanto, Kepala Tim Pengawasan Wilayah II Direktorat Jenderal Imigrasi, mengenai tata cara penggunaan Aplikasi APOA, kewajiban pelaporan keberadaan WNA, serta konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.

Materi tersebut disambut antusias para peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha akomodasi. Mereka aktif berdiskusi mengenai mekanisme pelaporan digital yang dinilai mampu memangkas proses administrasi sekaligus meningkatkan efektivitas koordinasi dengan petugas Imigrasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan orang asing sangat bergantung pada kecepatan informasi yang diterima petugas di lapangan.

“Aplikasi APOA hadir untuk memudahkan masyarakat, khususnya para pengelola penginapan, dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara sederhana, cepat, dan akurat. Kami berharap seluruh pelaku usaha akomodasi dapat memanfaatkan aplikasi ini secara maksimal sehingga setiap keberadaan orang asing dapat terdata dengan baik dan pengawasan keimigrasian semakin efektif,” katanya.

Menurut Hasanin, pelaporan yang dilakukan secara tepat waktu tidak hanya membantu tugas keimigrasian, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah.

Melalui forum TIMPORA ini, koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha diharapkan semakin solid. Sinergi tersebut menjadi modal penting untuk membangun sistem pengawasan orang asing yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus mampu merespons dinamika mobilitas warga negara asing yang terus meningkat.

Dengan dukungan Aplikasi APOA dan keterlibatan aktif seluruh pemilik maupun pengelola tempat penginapan, Direktorat Jenderal Imigrasi optimistis pengawasan keimigrasian di Kota Tangerang akan semakin efektif, kolaboratif, dan berkelanjutan, sejalan dengan komitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional serta menjaga keamanan nasional. (BAA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *