Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Kunci T, 9 Pelaku Terciduk Beserta Barbuk

Deloo.id, Cilegon – Kepolisian Resor Cilegon membongkar serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2026, polisi berhasil menangkap sembilan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di sejumlah titik di Kota Cilegon dan sekitarnya.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan serta sejumlah alat yang digunakan untuk melancarkan aksi, termasuk kunci letter T yang biasa dipakai untuk merusak sistem penguncian kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, mengatakan para tersangka berasal dari beberapa kelompok berbeda yang beroperasi secara terpisah.

Namun, seluruhnya memiliki pola yang sama, yakni menyasar kendaraan yang terparkir di area umum maupun lingkungan permukiman warga.

“Dari hasil pemeriksaan, beberapa tersangka berinisial BS dan AS mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkotika jenis sabu. Sementara pelaku lainnya mengaku melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari,” kata Yoga Tama, Kamis (11/6/2026).

Kesembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BS, AS, S, DH, H, T, MP, K, dan J. Saat ini seluruhnya masih menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Menurut Yoga, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penanganan sejumlah laporan polisi yang masuk sejak awal tahun. Beberapa kasus masih dalam tahap penyidikan karena diduga berkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.

“Barang bukti yang kami amankan berasal dari beberapa laporan yang sedang berjalan. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus curanmor yang terjadi sejak Januari hingga saat ini,” ujarnya.

Polisi juga telah mengembalikan satu unit sepeda motor kepada pemiliknya setelah identitas kendaraan berhasil diverifikasi. Namun, sejumlah motor hasil sitaan lainnya masih belum diketahui pemilik sahnya.

Karena itu, Polres Cilegon mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera datang ke kantor polisi dengan membawa dokumen kepemilikan guna melakukan pencocokan data.

“Kami masih memiliki beberapa barang bukti yang belum teridentifikasi pemiliknya. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silakan datang ke Polres Cilegon untuk melakukan pengecekan,” kata Yoga.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan angka kejahatan jalanan yang masih menjadi ancaman di sejumlah wilayah.

Polisi memastikan akan terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat serta memperkuat patroli di titik-titik rawan pencurian kendaraan bermotor. (BYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *