Korupsi Jalan Rp 7,4 Miliar, Eks Pejabat Sulsel Divonis 1,5 Tahun

Deloo.id, Makassar – Drama panjang korupsi proyek jalan di Sulawesi Selatan akhirnya menemui babak akhir. Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti, resmi dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (6/10/2025).

 

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Andi Musyafir, Sari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar dalam proyek Jalan Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan di Ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata.

 

Hakim menilai perbuatan terdakwa mencoreng martabat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas praktik korupsi. “Terdakwa selaku ASN seharusnya menjadi teladan, bukan justru menyalahgunakan kewenangan,’ ujarnya.

 

Namun, majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Sari dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga.

 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Usai mendengar putusan, Sari menyatakan menerima vonis tersebut, sementara jaksa menyebut akan pikir-pikir’ sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek Jalan Sabbang–Tallang disebut-sebut sebagai salah satu proyek strategis yang digarap untuk mempercepat konektivitas di Luwu Raya, namun justru menjadi ajang bancakan anggaran oleh oknum pejabat. (Rdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *