Remisi di Lapas Rangkasbitung Jadi Jalan Menuju Kehidupan Baru

Deloo.id, Lebak – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi warga binaan Lapas Kelas III Rangkasbitung untuk menatap masa depan melalui pemberian Remisi Umum Tahun 2026.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas III Rangkasbitung dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Momentum tersebut tidak sekadar menjadi seremoni tahunan. Remisi menjadi bagian dari proses pembinaan yang memberikan ruang bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan kepulangan mereka ke tengah masyarakat.

Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya mengatakan remisi harus dimaknai sebagai penghargaan sekaligus dorongan agar warga binaan tidak berhenti melakukan perubahan positif.

“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujar Hasbi baru-baru ini.

Bukan Sekadar Potongan Masa Pidana

Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung Muarif Khakim menegaskan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang mendorong warga binaan untuk menunjukkan perubahan perilaku dan berperan aktif dalam program pembinaan.

Menurut dia, penghargaan tersebut diharapkan menjadi pemantik semangat bagi warga binaan untuk menjalani proses pembinaan secara konsisten.

“Remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan partisipasi warga binaan dalam mengikuti pembinaan,” jelas Muarif.

“Kami berharap momentum ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti setiap program pembinaan yang diberikan,” katanya lagi.

Ia menuturkan proses pemasyarakatan tidak berhenti pada pelaksanaan pidana. Lebih jauh, pembinaan diarahkan untuk membangun kesiapan warga binaan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara bertanggung jawab setelah menyelesaikan masa pidananya.

Karena itu, setiap program pembinaan kepribadian maupun kemandirian terus didorong agar warga binaan memiliki keterampilan, mental, serta sikap yang dibutuhkan ketika kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Kemerdekaan yang Dimaknai dengan Perubahan

Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 berlangsung dalam suasana tertib dan khidmat. Petugas dan warga binaan turut mengikuti rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang digelar di lingkungan Lapas Rangkasbitung.

Bagi warga binaan, momentum tersebut menjadi pengingat bahwa perubahan tidak mengenal tempat. Bahkan di balik jeruji, kesempatan untuk memperbaiki diri tetap terbuka.

Muarif mengatakan pihaknya berkomitmen memperkuat pembinaan kepribadian dan kemandirian agar warga binaan tidak hanya menyelesaikan masa pidana, tetapi juga memiliki bekal untuk menjalani kehidupan setelah bebas.

“Remisi menjadi apresiasi atas perubahan, sekaligus motivasi untuk terus berbenah dan kembali menjadi bagian dari masyarakat,” ujarnya.

Dengan semangat kemerdekaan, Lapas Kelas III Rangkasbitung berupaya menjadikan pembinaan sebagai jembatan menuju reintegrasi sosial.

Remisi pun bukan sekadar pengurangan masa pidana. Di baliknya ada pesan tentang perubahan, kesempatan kedua, dan harapan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan produktif. (BAA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *