Imigrasi Banten Pasang ‘Radar’ hingga Desa Cegah TPPO

Deloo.id, Serang – Upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) tidak cukup dilakukan di gerbang perbatasan atau kantor pemerintahan. Imigrasi Banten kini memperkuat pengawasan dari desa.

Langkah itu dilakukan melalui Bimbingan Teknis Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Provinsi Banten Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten di Aston Serang Hotel & Convention Center, Kota Serang, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti jajaran Kantor Imigrasi Cilegon sebagai bagian dari upaya memperkuat kemampuan petugas yang menjadi ujung tombak Program Desa Binaan Imigrasi (DBI).

Bimbingan teknis dibuka Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan. Sejumlah materi diberikan, mulai dari pelaksanaan DBI, penguatan sinergi dengan masyarakat, keamanan dan ketertiban, hingga teknik penyuluhan hukum yang komunikatif dan sesuai dengan persoalan di lapangan.

Barron mengatakan PIMPASA memiliki posisi strategis karena petugas tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi penghubung antara institusi Imigrasi dan masyarakat desa.

“Melalui kegiatan ini, kompetensi Petugas PIMPASA diharapkan semakin kuat dalam menjalankan peran sebagai penghubung antara Imigrasi dan masyarakat desa. Kehadiran mereka harus mampu membangun komunikasi, memberikan edukasi, sekaligus memperkuat kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai potensi permasalahan keimigrasian,” ujar Barron dalam siaran pers, Kamis (27/8/2026).

Desa Jadi Benteng Pertahanan Dini

Program DBI dirancang untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap berbagai ancaman yang dapat muncul di lingkungan sekitar, terutama modus eksploitasi, TPPO, dan TPPM.

Dalam pembekalan yang disampaikan Iman Syafrizal dari Koordinasi Fungsi Desa Binaan, peserta mendapatkan pemahaman mengenai tujuan PIMPASA dalam membangun sistem peringatan dini di tengah masyarakat.

Konsepnya sederhana semakin cepat masyarakat mengenali modus dan melaporkan indikasi mencurigakan, semakin besar peluang potensi kejahatan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Petugas PIMPASA juga dituntut mampu membangun komunikasi dua arah. Mereka tidak hanya datang untuk memberikan penyuluhan, tetapi juga mendengarkan berbagai persoalan yang ditemukan masyarakat.

“Petugas PIMPASA memiliki peran penting dalam mendekatkan fungsi Imigrasi kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai potensi permasalahan keimigrasian,” kata Barron.

Gandeng Polri hingga Penyuluh Hukum

Penguatan kapasitas PIMPASA tidak dilakukan secara sektoral. Kepala Subdirektorat Ditbinmas Polda Banten Iin Fauzi memberikan materi mengenai pentingnya sinergi Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kolaborasi tersebut dinilai penting karena persoalan di tingkat desa kerap membutuhkan respons lintas sektor. Melalui komunikasi yang intensif, petugas dapat menerima informasi mengenai potensi gangguan keamanan sekaligus menyampaikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Materi berikutnya diberikan Yuhariyah dari Kantor Wilayah Hukum Banten, yang membekali peserta dengan metode penyuluhan hukum.

Petugas PIMPASA didorong menggunakan pendekatan edukatif, partisipatif, dan komunikatif. Materi penyuluhan juga harus disesuaikan dengan karakteristik serta persoalan masyarakat di desa binaan.

Dengan pendekatan tersebut, penyuluhan diharapkan tidak berubah menjadi komunikasi satu arah yang kaku. Sebaliknya, masyarakat didorong menjadi bagian aktif dalam mengenali, mencegah, dan menyampaikan informasi mengenai potensi permasalahan.

Aditya: PIMPASA Harus Hadir, Bukan Sekadar Nama Program

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Aditya Triputranto menilai penguatan kapasitas petugas merupakan bagian penting agar Program Desa Binaan Imigrasi benar-benar memiliki dampak di lapangan.

“Bimbingan teknis ini menjadi bekal penting bagi Petugas PIMPASA agar mampu menjalankan tugas secara lebih profesional dan komunikatif. Mereka bukan hanya membawa informasi keimigrasian, tetapi juga harus mampu membangun kepercayaan dan komunikasi dengan masyarakat desa,” ujar Aditya.

Menurutnya, keberadaan PIMPASA diharapkan dapat membuat masyarakat lebih memahami persoalan keimigrasian sekaligus lebih waspada terhadap berbagai tawaran yang berpotensi menjerumuskan mereka ke dalam TPPO maupun TPPM.

“Kami ingin masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup sebelum mengambil keputusan, khususnya ketika mendapatkan tawaran bekerja atau bepergian ke luar negeri. Edukasi dan deteksi dini harus diperkuat dari lingkungan masyarakat paling bawah. Karena itu, PIMPASA harus benar-benar hadir dan menjadi mitra masyarakat,” katanya.

Aditya menambahkan, sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun sistem pencegahan yang efektif.

Perkuat “Mata dan Telinga” Imigrasi di Tingkat Desa

Rangkaian kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab yang menjadi ruang bagi peserta untuk memperdalam materi sekaligus membahas tantangan pelaksanaan tugas PIMPASA.

Keikutsertaan Kantor Imigrasi Cilegon dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan petugas di lapangan.

Dengan bekal pemahaman mengenai penyuluhan hukum, komunikasi masyarakat, Kamtibmas, serta pencegahan TPPO dan TPPM, Petugas PIMPASA diharapkan mampu menjadi mata dan telinga pencegahan di lingkungan desa.

Bagi Imigrasi, membangun perlindungan masyarakat tidak selalu harus menunggu persoalan muncul.

Dari desa, kewaspadaan dibangun. Dari masyarakat, informasi bergerak. Dan dari sinergi itulah benteng pencegahan TPPO serta penyelundupan manusia diperkuat. (BAA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *