Yusril Sisir Ulang Regulasi Hukum Terkait Kolegium Kedokteran

Deloo.id, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memastikan akan menelaah dan menyinkronkan regulasi terkait pembentukan serta tata kelola kolegium kedokteran.

Langkah ini diambil untuk mencegah tumpang tindih aturan sekaligus menjamin kepastian hukum dan independensi keilmuan.

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang evaluasi mendalam terhadap regulasi yang ada, termasuk kemungkinan keterlibatan Menteri Kesehatan dalam pengesahan kolegium, tanpa mengorbankan prinsip independensi kolegium sebagai lembaga keilmuan.

“Kami akan mempelajari Peraturan Pemerintah dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024. Dari kajian awal, terdapat indikasi adanya pertentangan antara PP dan Permenkes,” ujar Yusril baru-baru ini.

Sebagai kementerian koordinator, lanjut Yusril, Kemenko Kumham Imipas memiliki mandat untuk memastikan sinkronisasi kebijakan lintas sektor, agar regulasi tidak saling bertabrakan dan menciptakan ketidakpastian hukum.

“Kita akan menelaah aspek-aspek hukumnya, baik pada level undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri, untuk kemudian diselaraskan,” tegasnya.

Sebelumnya, MGBKI menyuarakan keberatan terhadap mekanisme penunjukan anggota kolegium oleh Menteri Kesehatan yang dinilai tidak sepenuhnya berasal dari kalangan guru besar atau dokter spesialis berpengalaman.

Sementara, Ketua Umum MGBKI Budi Iman Santoso menyampaikan bahwa audiensi ini menjadi sarana penyampaian pandangan akademik dan rekomendasi kebijakan secara konstruktif, demi menjaga keseimbangan antara reformasi sistem kesehatan dan prinsip negara hukum.

“Kami melihat dialog ini sebagai ruang bermartabat untuk menyelaraskan perspektif akademik dengan arah kebijakan nasional, agar sistem kesehatan Indonesia kokoh secara hukum, unggul secara ilmiah, dan berkeadilan,” tandasnya.

Senada, Sekretaris MGBKI Theddeus Octavianus Hari Prasetyono menekankan pentingnya prinsip independensi kolegium sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang mendefinisikan kolegium sebagai kumpulan ahli yang menjalankan tugas secara mandiri dan bebas dari intervensi non-keilmuan.

Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal penguatan dialog antara pemerintah dan komunitas akademik kedokteran, sehingga reformasi sistem kesehatan nasional dapat berjalan seiring dengan prinsip negara hukum, integritas ilmiah, dan keselamatan pasien. (BGE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *