Deloo.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga independensi Kolegium Kesehatan dalam sistem hukum nasional.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Ketentuan Kolegium Kesehatan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Kolegium dalam peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.
Forum ini difokuskan untuk menghimpun masukan dan pandangan mengenai keselarasan pengaturan Kolegium dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024, agar sejalan dengan prinsip independensi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menyampaikan arahan Menteri Koordinator agar ketentuan yang berlaku ditelaah secara mendalam guna memastikan Kolegium tetap berdiri independen.
“Kami juga perlu mengkaji secara komprehensif Putusan MK beserta implikasi implementasinya dalam praktik regulasi,” ujar Nofli di sebuah kesempatan baru-baru ini.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti, menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 menegaskan Kolegium sebagai lembaga yang bersifat independen dan tidak berada di bawah Konsil.
“Ke depan, pengaturan Kolegium akan diperkuat melalui mekanisme pertanggungjawaban kepada Presiden melalui Konsil, sebagai upaya menjaga keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas,” Yuli menuturkan.
Yuli menambahkan, penyusunan standar profesi dan standar kompetensi tenaga kesehatan tetap dilaksanakan oleh Konsil bekerja sama dengan Kolegium, sementara Menteri Kesehatan berperan menetapkan hasilnya secara administratif.
Mekanisme seleksi Kolegium juga akan disempurnakan, dengan keanggotaan yang ditetapkan Menteri setelah proses pemilihan oleh Konsil dan Kolegium.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, menilai rapat ini berhasil memperjelas posisi Konsil dan Kolegium dalam sistem regulasi nasional, terutama terkait penegasan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.
Senada, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono menekankan bahwa Putusan MK menjadi momentum awal untuk menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam merumuskan pengaturan Kolegium ke depan.
Rapat menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi telah secara tegas menetapkan Kolegium Kedokteran sebagai lembaga independen, bukan bagian atau alat kelengkapan Konsil Kesehatan, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan menyatakan akan menginternalisasi dan mencermati Putusan MK sebagai dasar penyesuaian dan perubahan regulasi di bidang kesehatan.
Rapat ini turut dihadiri Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Fiqi Nana Kania, serta perwakilan dari Kemenko PMK, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kesehatan. (BYD)












