Deloo.id, Semarang – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah membongkar dugaan praktik kejahatan siber lintas negara berkedok love scamming yang dijalankan oleh empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kota Semarang.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan secara tertutup selama dua pekan.
Operasi tersebut berujung pada penggerebekan sebuah rumah yang diduga dijadikan pusat aktivitas penipuan daring di kawasan Semarang Barat.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat WNA asal Tiongkok dan dua warga negara Indonesia (WNI) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak hanya mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang mengindikasikan adanya aktivitas terorganisasi.
Dari lokasi, Imigrasi menyita 604 unit telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all-in-one (AIO), ratusan kartu SIM aktif, serta sejumlah dokumen yang kini tengah dianalisis oleh tim penyidik.
Modus Bangun Cinta Palsu, Korban Dibidik dari Luar Negeri
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menjalankan modus love scamming, yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui identitas palsu di berbagai platform digital sebelum akhirnya meminta uang atau keuntungan finansial lainnya.
Informasi sementara menunjukkan korban yang menjadi target sindikat tersebut berada di luar wilayah Indonesia, sehingga kasus ini diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan kejahatan transnasional.
Petugas kini mendalami alur komunikasi, sumber pendanaan, hingga kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain yang beroperasi di berbagai negara.
Imigrasi: Indonesia Tidak Boleh Jadi Safe House Kejahatan Global
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Imigrasi dalam menjaga wilayah Indonesia dari penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas kejahatan lintas negara.
“Indonesia tidak boleh menjadi tempat berlindung ataupun basis operasi bagi pelaku kejahatan transnasional. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal dan memanfaatkan wilayah Indonesia untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum,” tegas Hendarsam, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, pengawasan keimigrasian saat ini tidak hanya berfokus pada lalu lintas orang, tetapi juga mencakup deteksi terhadap aktivitas asing yang berpotensi mengancam keamanan nasional, stabilitas sosial, maupun reputasi Indonesia di tingkat internasional.
“Kami terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian dengan pendekatan yang lebih adaptif terhadap perkembangan kejahatan digital. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan mitra internasional menjadi kunci dalam menghadapi ancaman kejahatan modern yang bersifat lintas batas,” ujarnya.
Terancam Sanksi Keimigrasian dan Proses Hukum
Saat ini keempat WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain kemungkinan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut berkembang ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum lainnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa perkembangan kejahatan digital kini semakin kompleks dan memanfaatkan berbagai negara sebagai titik operasi.
Di tengah meningkatnya ancaman online scam global, Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia.
Dengan operasi tersebut, Ditjen Imigrasi kembali menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai pusat aktivitas kejahatan internasional. (BAA)












