Deloo.id, Denpasar – Upaya pelarian seorang buronan internasional yang masuk daftar pencarian Interpol berakhir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan keberangkatan warga negara Australia berinisial AP, yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan transnasional dan penyelundupan narkotika lintas negara.
AP diamankan pada Sabtu, 6 Juni 2026, saat hendak meninggalkan Indonesia menggunakan jet pribadi menuju Mozambik. Petugas imigrasi menemukan kejanggalan pada dokumen perjalanan yang digunakan sehingga memicu pemeriksaan lebih mendalam.
Dari hasil verifikasi, AP diketahui menggunakan paspor Brasil yang bukan miliknya untuk mengelabui pemeriksaan keimigrasian dan menghindari pelacakan aparat penegak hukum internasional.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, AP sempat berupaya menghindari petugas dengan bersembunyi di dalam toilet pesawat. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan yang bersangkutan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian di pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia.
“Petugas kami menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada dokumen perjalanan yang digunakan. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa yang bersangkutan merupakan buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian Interpol. Ini membuktikan bahwa sistem pengawasan keimigrasian Indonesia berjalan secara ketat dan profesional,” kata Bugie Kurniawan, Kamis (11/6/2026).
Hasil koordinasi dengan berbagai lembaga penegak hukum mengungkap bahwa AP merupakan target pencarian aparat Australia yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan kejahatan terorganisir lintas negara, termasuk dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke Australia.
Setelah identitasnya dipastikan, Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Australian Federal Police (AFP), serta Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat untuk proses penanganan lebih lanjut.
Sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian, pemerintah Indonesia menjatuhkan sanksi cekal seumur hidup terhadap AP dan mendeportasinya ke Australia guna menghadapi proses hukum di negara asalnya.
Selama proses penyelidikan berlangsung, seluruh penumpang, awak pesawat, serta jet pribadi yang digunakan turut ditahan sementara untuk kepentingan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Bugie menegaskan Indonesia tidak akan menjadi tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan internasional yang mencoba memanfaatkan celah perjalanan lintas negara.
“Kami berkomitmen menjaga integritas perbatasan Indonesia. Setiap upaya penyalahgunaan dokumen perjalanan maupun pelarian pelaku kejahatan internasional akan ditindak tegas melalui kerja sama lintas instansi dan lintas negara,” ujarnya.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan paling menonjol di sektor keimigrasian sepanjang tahun 2026 sekaligus memperlihatkan kuatnya sinergi antara Imigrasi, Polri, Bea Cukai, dan mitra internasional dalam memburu pelaku kejahatan transnasional. (BAA)












