Rutan Depok Usulkan 13 Warga Binaan Terima Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Deloo.id, Depok – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok kembali melaksanakan tahapan penting dalam proses pembinaan warga binaan.

Melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar pada Kamis (18/6/2026), sebanyak 13 warga binaan diusulkan untuk memperoleh hak integrasi sebagai bagian dari persiapan kembali ke lingkungan masyarakat.

Sidang yang berlangsung di Aula TPP Rutan Depok tersebut dipimpin Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, Robby Robbany, bersama jajaran anggota TPP, dokter rutan, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Bogor.

Dalam pembahasan sidang, tim melakukan evaluasi terhadap 13 warga binaan yang terdiri dari 9 orang usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 4 orang usulan Cuti Bersyarat (CB).

Setiap usulan dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kelengkapan administrasi, rekam jejak perilaku selama menjalani masa pidana, hingga tingkat partisipasi dalam program pembinaan yang telah dijalankan di dalam rutan.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Agung Nurbani, menegaskan bahwa pemberian hak integrasi bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang berhasil menunjukkan perubahan sikap dan komitmen untuk memperbaiki diri.

“Hak integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perkembangan positif selama mengikuti program pembinaan,” jelas Agung, Kamis (18/6/2026).

“Ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus kesempatan bagi mereka untuk mempersiapkan diri kembali menjadi bagian dari masyarakat,” ia menambahkan.

Menurutnya, program integrasi menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan modern yang menitikberatkan pada proses pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata penghukuman.

Agung berharap proses tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menjaga perilaku, menaati aturan, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang tersedia.

“Harapan kami, warga binaan yang memperoleh hak integrasi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan menjadi pribadi yang lebih produktif ketika kembali ke lingkungan sosialnya,” katanya.

Sidang TPP merupakan salah satu tahapan wajib dalam mekanisme pemberian hak integrasi bagi warga binaan. Melalui forum ini, seluruh aspek penilaian dibahas secara objektif dan profesional sebelum usulan diteruskan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan sidang berlangsung tertib dan transparan sebagai bagian dari komitmen Rutan Depok dalam mendukung transformasi pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, pemulihan sosial, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani pidana, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran dan perubahan bagi setiap warga binaan agar mampu kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

Dengan proses pembinaan yang berkelanjutan dan pemberian hak integrasi yang selektif, Rutan Depok terus memperkuat perannya sebagai institusi yang mendorong lahirnya kesempatan kedua bagi warga binaan untuk membangun masa depan yang lebih baik. (BAA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *