Deloo.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus dugaan penipuan investasi, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Terbaru, penyidik menetapkan dan menahan FH, pendiri sekaligus penasihat PT DSI, yang diduga memiliki peran sentral dalam operasional perusahaan serta penghimpunan dana masyarakat melalui skema investasi yang kini menjadi objek penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen perusahaan, hingga bukti elektronik.
“Penyidik menemukan adanya keterlibatan aktif tersangka FH dalam berbagai aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki,” kata Ade Safri, Sabtu (20/6/2026).
Diperiksa Delapan Jam, Langsung Masuk Tahanan
FH memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (19/6/2026). Pemeriksaan berlangsung maraton selama kurang lebih delapan jam dengan total 79 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, terhitung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi hilangnya barang bukti maupun hambatan lain dalam pengungkapan perkara.
Dugaan Proyek Fiktif untuk Menarik Dana Investor
Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, FH disebut mengetahui hingga terlibat dalam strategi perusahaan yang diduga menggunakan proyek-proyek fiktif sebagai sarana penghimpunan dana dari masyarakat.
Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah proyek yang ditampilkan melalui platform digital PT DSI menggunakan data yang dimodifikasi sehingga tampak sebagai proyek investasi yang sah dan berjalan.
“Tersangka mengetahui adanya proyek yang dipublikasikan melalui website dan aplikasi perusahaan untuk menarik minat investor,” ujar Ade Safri.
Dana yang berhasil dihimpun kemudian diduga digunakan tidak sesuai dengan tujuan yang dijanjikan kepada para pemberi dana.
Jejak Karier Elit Jadi Sorotan
Nama FH turut menjadi perhatian karena memiliki rekam jejak panjang di sektor keuangan nasional. Ia diketahui pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selain sebagai pendiri PT DSI, FH juga disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan afiliasi sebagai komisaris, direktur utama, maupun pemegang saham.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa FH berstatus sebagai pemegang saham nominee tanpa penyetoran modal secara nyata, namun tetap aktif mengikuti rapat perusahaan, memberikan arahan strategis, hingga mencari investor untuk mendanai berbagai proyek yang ditawarkan.
Lima Tersangka, Penelusuran Aset Terus Berjalan
Dengan ditetapkannya FH sebagai tersangka, total tersangka dalam perkara PT DSI kini menjadi lima orang, yakni TA, MY, ARL, AS, dan FH.
Tiga tersangka sebelumnya telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan terhadap FH, AS, serta tersangka korporasi yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Bareskrim Kejar Aset untuk Korban
Dalam upaya memulihkan kerugian korban, Bareskrim Polri menggandeng PPATK, OJK, dan sejumlah instansi terkait untuk melakukan penelusuran aset hasil dugaan tindak pidana.
Langkah tersebut dilakukan guna mengidentifikasi aliran dana, menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, serta mengoptimalkan pengembalian kerugian kepada para korban investasi.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan restitusi yang diajukan para korban.
“Kami berkomitmen memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk mengupayakan pemulihan hak-hak korban melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegas Ade Safri.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena menyentuh sektor investasi berbasis syariah dan digital yang selama ini berkembang pesat di Indonesia.
Penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam skema yang sedang diusut tersebut. (BYD)












