Kasus Hera Naik Penyidikan, Deolipa: Fakta Hukum Mulai Terbuka

Deloo.id, Jakarta – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Hera memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah penyidik menilai telah terpenuhi bukti permulaan untuk melanjutkan proses hukum.

Perkembangan tersebut diketahui saat kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB guna memperoleh perkembangan terbaru penanganan perkara.

Dalam tahap penyidikan tersebut, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang selanjutnya dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari prosedur hukum.

“Naiknya perkara ke tahap penyidikan menunjukkan proses hukum berjalan. Kami mengapresiasi profesionalitas penyidik yang bekerja berdasarkan alat bukti, bukan opini. Yang kami perjuangkan sejak awal adalah kepastian hukum bagi korban,” kata Deolipa kepada wartawan.

Menurut Deolipa, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Hera, Nia, dan sejumlah saksi lainnya pada 9 Juli 2026.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta memperkuat berkas perkara sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

Fokus Bukan Penahanan

Deolipa mengatakan banyak pihak mempertanyakan mengapa terlapor belum ditahan. Ia menjelaskan bahwa secara hukum dugaan tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah empat tahun sehingga tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

Karena itu, menurut dia, fokus pelapor bukanlah meminta penahanan, melainkan memastikan proses hukum berjalan hingga memberikan kepastian hukum.

“Kami tidak sedang mengejar siapa yang ditahan atau tidak. Yang kami inginkan adalah perkara ini diproses secara profesional sehingga korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” ujar Deolipa.

Masih Membuka Ruang Perdamaian

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, Deolipa menyebut kliennya tetap membuka peluang penyelesaian secara baik apabila ada iktikad dari pihak terlapor.

Namun hingga kini, menurutnya, belum ada permintaan maaf yang disampaikan secara langsung maupun secara resmi kepada Hera.

“Korban pada dasarnya adalah pribadi yang pemaaf. Kalau ada itikad baik, tentu pintu maaf selalu terbuka. Tapi sampai hari ini belum ada komunikasi ataupun permintaan maaf dari pihak terlapor,” katanya.

Berawal dari Laporan Dugaan Penganiayaan

Kasus ini bermula dari laporan Hera ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Erin. Selama tahap penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan pelapor, saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Dengan status perkara yang kini telah meningkat menjadi penyidikan, proses hukum memasuki tahap yang lebih mendalam melalui pemeriksaan lanjutan, pendalaman alat bukti, serta tahapan lain sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Polisi menegaskan penyidikan masih berlangsung. Penetapan tersangka maupun langkah hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti. (BYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *