Deloo.id, Surabaya – Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan, tetapi harus dimulai dari pembentukan budaya integritas di seluruh lini organisasi.
Komitmen itu mengemuka dalam Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026.
Kegiatan yang diikuti 272 pejabat, mulai dari pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh Indonesia itu menghadirkan sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Ombudsman RI.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, tantangan terbesar institusinya bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik melalui integritas aparatur.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan,” ujar Hendarsam dalam rilis, Jumat (3/7/2026).
Menurut Hendarsam, kepatuhan internal tidak boleh dipandang sebagai mekanisme penindakan semata, melainkan harus menjadi budaya kerja yang tumbuh dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh pegawai.
Ia meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT segera menerjemahkan hasil forum tersebut menjadi langkah nyata di lingkungan kerja masing-masing.
“Kepatuhan internal bukan sekadar fungsi pengawasan. Kepatuhan harus menjadi budaya organisasi yang hidup, mulai dari pimpinan hingga pelaksana di lapangan,” katanya.
Dalam forum tersebut, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK Nensi Natalia mengingatkan bahwa pencegahan merupakan strategi paling efektif dalam membangun pemerintahan yang bersih.
Menurut Nensi, aparatur negara harus menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima sesuai ketentuan.
Selain KPK, materi penguatan tata kelola juga disampaikan oleh Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP Moch. Fachrudin serta Anggota Ombudsman RI Robertus Na Endi Jaweng.
Ketiganya mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis pencegahan melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, hingga optimalisasi mekanisme whistleblowing system.
Ditjen Imigrasi menilai pendekatan kolaboratif tersebut penting untuk memperkuat tata kelola kelembagaan di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Hendarsam menegaskan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi di lingkungan Imigrasi pada akhirnya akan diukur dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
“Kita harus menjadikan integritas sebagai budaya, bukan sekadar slogan. Kepercayaan publik adalah modal utama institusi untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Hendarsam.
Melalui penguatan budaya antikorupsi tersebut, Ditjen Imigrasi berharap seluruh jajaran mampu membangun sistem pelayanan yang semakin berkualitas sekaligus mempercepat terwujudnya reformasi birokrasi yang berkelanjutan. (BAA)












